sumedangekspres – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang mengeluarkan pernyataan resmi yang meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) segera mempersiapkan segala sesuatunya menjelang tahapan kampanye legislatif dan presiden 2024.
Pernyataan itu disampaikan mengingat potensi pelanggaran pemilu yang cenderung meningkat pada masa kampanye mulai pekan depan, 28/11/2023.
Sekretariat Panwascam mempunyai peran penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilu di tingkat kecamatan.
Baca Juga:Universitas Padjadjaran Memperingati Hari Guru Nasional: Merdeka Belajar Sebagai Tantangan dan PencapaianDampak Kenaikan Harga Kedelai: Keluhan Pedagang dan Harapan Stabilitas
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Sumedang Taufik Hidayat menegaskan, peran Sekretariat Panwascam khususnya pada tahap kampanye tidak boleh dihentikan.
Pada tahap ini diperlukan persiapan dan kewaspadaan yang matang untuk menerima laporan dan pengaduan pelanggaran pemilu.
Taufik Hidayat menyoroti peran dan tanggung jawab utama Sekretariat Panwascam, termasuk pelaporan dan pertanggungjawaban.
Termasuk dalam hal penerimaan laporan, yang harus dilakukan dengan hati-hati dan memastikan bahwa laporan yang diterima benar-benar lengkap baik bentuk maupun isinya.
Menurutnya, Sekretariat Panwascam harus siap sepenuhnya agar tidak ada hambatan dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelanggaran pemilu.
Pentingnya peran sekretariat Panwascam juga terlihat dalam proses registrasi laporan.
Sekretariat tidak hanya bertanggung jawab untuk menerima laporan, tetapi juga harus mampu menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diregistrasi dan apakah dapat ditindaklanjuti.
Dengan kata lain, mereka memiliki peran krusial dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait pelanggaran pemilu.
Baca Juga:RSUD dr. Soekardjo Terkendala Masalah Keuangan: Suplai Obat Menipis Akibat UtangFestival Tembakau Sumedang: Membuka Peluang Baru dalam Perekonomian Daerah
Taufik Hidayat menegaskan, laporan atau pengaduan yang disampaikan ke sekretariat harus memenuhi syarat formil dan materil.
Oleh karena itu, pegawai Sekretariat Panwascam harus memahami dengan baik persyaratan tersebut.
Apabila terjadi pelanggaran, pelapor harus dapat memberikan bukti fisik yang mendukung laporannya, seperti kartu tanda penduduk (KTP), alamat lengkap pelapor dan terlapor, lokasi kejadian dan rincian yang jelas bentuk pelanggaran.
Melalui persiapan yang matang dan peran aktif Sekretariat Panwascam diharapkan Bawaslu Sumedang dapat menjalankan tugas pengendalian pemilu dengan lebih efektif.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan potensi pelanggaran pemilu demi terwujudnya pemilihan umum yang transparan dan berintegritas pada tahun 2024.