sumedangekspres – HUT ke-52 KORPRI Tingkat Kabupaten Sumedang, ASN Diingatkan Pj Sekda Sumedang Untuk Bersikap Netral Pada Pemilu 2024
Tuti Ruswati Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumedang untuk menjaga netralitas pada pemilu 2024.
Terlebih saat ini tahapan kampanye pemilu legislatif dan Pilpres sudah mulai dilakukan, sehingga ia lebih mengingatkan para ASN di Kabupaten Sumedang untuk bersikap netral pada kegiatan tahapan politik ini. Ungkap Pj Sekda Sumedang.
Baca Juga:Masa Kampanye Resmi di Mulai, Ini Jadwal Lengkap Tahapan Pemilu 2024Pj Gubernur Jabar Mewanti-wanti Para Relawan Pada Kampanye Pemilu 2024
Pj Sekda Sumedang Tuti menyampaikan hal tersebut pada saat membuka rangkaian peringatan HUT ke-52 KORPRI Tingkat Kabupaten Sumedang di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) pada Selasa (28/11) kemarin.
Ia mengatakan, Sudah jelas bahwa anggota KORPRI juga harus mampu menjaga netralitas saat Pemilu, menjaga persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia. KORPRI menjadi pemersatu bangsa, sekaligus menjadi motor penggerak roda pembangunan di Indonesia, provinsi, dan khususnya di Kabupaten Sumedang.
Selain itu Pj Sekda Sumedang juga menyampaikan kepada seluruh anggota KORPRI untuk berhati-hati saat berpoto, terutama pose jari yang tidak boleh dilakukan ASN.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Empung Purwasih, menjelaskan bahwa Pj. Bupati Sumedang, Herman Suryatman, telah menandatangani surat edaran nomor 33 tahun 2023, mengenai netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Menurutnya, surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sumedang dan didasari oleh pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Empung menyatakan bahwa salah satu dinamika masalah dalam melaksanakan Pemilihan Umum adalah keterlibatan ASN, terlebih ASN merupakan subjek utama dalam suatu birokrasi yang berperan khusus dalam menjalankan tugas negara dan pemerintahan.
Surat edaran ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesionalisme, netralitas, dan bebas dari intervensi politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 di lingkungan Pemkab Sumedang.
Baca Juga:Percepatan Pengangkatan Guru Honorer Azwar Anas dan Nadiem BertemuAnies Memulai Kampanye, Minta Doa Restu Ke Ibunda
Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf f, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara adalah Asas Netralitas, serta PP 42/2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.