sumedangekspres – Guru Ini Selama 16 Tahun Digaji Rp98 Ribu Perbulan Sebelum Menjadi PPPK.
Sejak tahun 2007, Dian Rosalina telah teguh sebagai seorang guru. Meskipun perjalanannya selama 16 tahun penuh dengan cemoohan dan upah yang sangat minim.
“Yang paling menyedihkan dan masih terngiang di ingatan saya adalah omongan orang, ‘Apa sih honorer? Emang ada masa depannya?’” kenang guru di SMA Negeri 1 Tambun Selatan tersebut dalam Kisah Inspiratif Mutiara Nusantara dari tayangan YouTube Kemendikbud RI, seperti dikutip pada Rabu, 29 November 2023.
Baca Juga:ASN di IKN Lebih Cepat Naik Pangkat, Siapkan Pemindahan ASN ke IKN!Harta Habis Oleh Anak Tiri, Pensiunan ASN dan Istri Hidup Luntang-lantung
Dian mengakui bahwa menjadi guru honorer tidaklah mudah. Apalagi, penghargaan yang diterimanya tidak sebanding dengan dedikasinya.
“Menjadi tenaga honorer bukanlah masalah yang mudah. Saya ingat betul, gaji satu bulan hanya Rp98.000,” cerita Dian.
Walaupun demikian, ia tetap tidak menyerah dan terus berusaha mencapai impian untuk menjadi guru. Dian bahkan mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 14 kali.
Akhirnya, pada tahun 2023, Dian berhasil lolos seleksi sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menjadi guru PPPK merupakan pencapaian yang sangat dinantikannya.
“Menjadi seorang PPPK itu benar-benar sebuah kebanggaan buat saya. Dream come true, penantian yang panjang,” ujar Dian.
Dian merasakan perbedaan signifikan ketika menjadi ASN PPPK dibandingkan dengan status sebagai tenaga honorer.
Sebagai PPPK, ia mendapatkan gaji tepat waktu, berbeda dengan pengalaman sebagai tenaga honorer yang hanya digaji setiap 3 bulan.
Baca Juga:4 Unsur Akreditasi Standar Penilaian Kompetensi ASN : Seragamkan Kualitas di IndonesiaSumedang Kantongi Penghargaan Digitalisasi Ekonomi Daerah di AJEG Jawa Barat 2023
“Ini adalah kesempatan kedua, my second life gitu, saya lahir baru. Menjadi seorang ASN PPPK,” tambahnya.
Demikian pembahasan mengenai Guru Ini Selama 16 Tahun Digaji Rp98 Ribu Perbulan Sebelum Menjadi PPPK.***