Awas Tindak Pidana Politik Uang

DIWAWANCARA: Pengamat Demokrasi dan Pemilu, Ade Sunarya saat dijumpai Sumeks terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu 2024, di salah satu acara, baru-baru ini.
DIWAWANCARA: Pengamat Demokrasi dan Pemilu, Ade Sunarya saat dijumpai Sumeks terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu 2024, di salah satu acara, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, UJUNGJAYA — Pengamat Pemilu dan Demokrasi Ade Sunarya mengatakan, berdasarkan Pasal 286 ayat (1) Undang-undang Pemilu bahwa calon anggota legislatif dalam pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan umum dan/atau pemilih dalam kegiatan kampanye. Kecuali, atribut atau bahan kampanye tertentu, biaya atau uang makan dan minum, serta transportasi peserta kampanye.

“Adapun biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye pemilihan umum. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 ” kata Ade kepada Sumeks, Kamis (7/12).

Disebutkan, berdasarkan ketentuan regulasi tersebut, maka ketentuan tentang besaran biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024 di daerah terdapat keragaman, tergantung pada standar biaya daerah.

Baca Juga:Distribusi Logistik Perlu Pengawasan EkstraSolideritas Pererat Kerukunan

Tentunya, kata dia, dalam memahami standar biaya daerah ini perlu adanya pemahaman bersama diantara para pihak. Seperti, penyelenggara pemilu, pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye dan tim kampanye.

“Di samping itu pula perlu adanya pemahaman bersama dan kesepakatan Bersama, tentang alternatif menentukan langkah Solusi, larangan biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye pemilu tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.

Kata dia, menurut Pasal 286 ayat (2) Undang-undang Pemilu bahwa Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

“Sementara itu, dalam Ayat (3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Dalam, Ayat (4) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana,” tutupnya. (bim)

0 Komentar