Realisasi PAD Hanya 73 Persen

DATA; Pj. Sekda Sumedang Tuti Ruswati membuka acara Sosialisasi dan Optimalisasi Pajak Hotel dan Restoran dalam Meningkatkan PAD di Kabupaten Sumedang di Sapphire City Park, kemarin.
DATA; Pj. Sekda Sumedang Tuti Ruswati membuka acara Sosialisasi dan Optimalisasi Pajak Hotel dan Restoran dalam Meningkatkan PAD di Kabupaten Sumedang di Sapphire City Park, kemarin.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Pj. Sekda Sumedang Tuti Ruswati membuka acara Sosialisasi dan Optimalisasi Pajak Hotel dan Restoran dalam Meningkatkan PAD di Kabupaten Sumedang di Sapphire City Park, Kamis (7/12). Dari sosialisasi tersebut diharapkan pelaku bisnis hotel dan restoran di Sumedang bisa terus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya harap melalui sosialisasi ini para pelaku bisnis hotel dan restoran bisa terus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD dengan meningkatkan transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas dari pembayaran pajak hotel dan restoran,” ujar Pj Sekda Tuti

Menurut Pj. Sekda Tuti, adanya aksesibilitas Tol Cisumdawu yang sudah beroperasi, khusus untuk sektor pajak hotel dan restoran menunjukan hal yang positif.

Baca Juga:Gagal Nyalip, Korban Terpental ke Kolong TrukPA Sumedang Tingkatkan Masyarakat Sadar Hukum

“Dari target yang telah ditetapkan, saat ini sudah tercapai lebih dari 100 persen. Sehingga tahun depan kami akan mencoba meningkatkan target PAD dari sektor hotel dan restoran sesuai dengan potensi yang saat ini sudah terlihat baik,” terangnya.

Tuti menyebutkan, tahun 2024 Pemkab Sumedang target pendapatan dari pajak hotel dan restoran akan ditingkatkan sesuai dengan potensi.

“Saat ini Sumedang sudah dijadikan kabupaten tujuan studi banding oleh daerah lain, government tourism. Tentu saja ini sangat membantu terhadap peningkatan okupansi hotel,” katanya.

Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan, sumber pendapatan daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan.

“Sumber pendapatan daerah tersebut terdiri PAD, dana transfer, maupun lain-lain pendapatan yang sah sesuai dengan undang-undang no 23 tahun 2014,” terangnya.

Untuk meningkatkan kemandirian daerah, Rohana menyebutkan pemerintah daerah harus terus berupaya meningkatakan bagaimana sumber penerimaan dan pendapatan tersebut, baik dari PAD, dana transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“PAD ini ada beberapa sumber, antara lain dari pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD dan juga lain-lain PAD yang sah,” ucapnya.

Baca Juga:Ribuan Lembar Surat Suara Tiba di Gudang KPUPuluhan Hektare Sawah Terancam Banjir

Rohana juga menerangkan pendapatan daerah sampai dengan saat ini, terkait dengan realisasi pajak, dari target Rp 285 miliar terealisasi Rp 206 miliar atau 73 persen.

“Tetapi dari 11 pajak, sudah ada 4 pajak yang sudah 100 persen. Antara lain dari pajak restoran, pajak parkir, pajak sarang burung walet, dan pajak hiburan. Artinya dari sisi pajak hotel, restoran dan hiburan ini cukup signifikan untuk tahun 2023,” katanya. (rilis)

0 Komentar