Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi?

Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi?
Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi?/UGM
0 Komentar

sumedangekspresKemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi? Simak informasi selengkapnya yuk!

Beberapa waktu yang lalu, media sosial diramaikan oleh pesan viral yang mengklaim bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) akan mewajibkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker.

Pesan tersebut menyebutkan adanya Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur kewajiban penggunaan masker mulai tanggal 15 Desember 2023.

Namun, apakah klaim ini benar?

Menyikapi informasi tersebut, Kemenkes RI dengan tegas membantah dan menegaskan bahwa pesan yang beredar di media sosial itu tidak benar.

Baca Juga:Mahasiswa Harvard Spill Ciri Orang Sukses yang Pelihara TuyulBanyak yang Tak Mau Nikah, Orang Korea Selatan Lebih Pilih Anjing Daripada Anak

Tidak ada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI terkait kewajiban penggunaan masker pada tanggal 15 Desember 2023.

“Beredar Postingan Hoaks Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia. Faktanya, Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker,” demikian pernyataan resmi dari Kemenkes RI.

Kemenkes RI tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, terutama saat sakit atau berada di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19.

Imbauan ini juga berlaku khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.

“Masyarakat diminta selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19 dan lakukan vaksin Covid-19 hingga dosis booster,” tambah pernyataan Kemenkes RI.

Seiring dengan imbauan tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga mengingatkan masyarakat yang berencana melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Penggunaan masker dianggap sangat penting, terutama jika menggunakan angkutan umum yang padat.

Baca Juga:Sebelum Bunuh Diri, Lee Sun Kyun Diperas Rp500 Juta Oleh Wanita IniTernyata Begini Cara Mengenali Psikopat! Cuma Diliat dari Mata!

Meskipun kasus Covid-19 terus meningkat di Tanah Air, data terbaru Kemenkes per 28 Desember 2023 mencatat 404 kasus terkonfirmasi, dengan 456 orang dinyatakan sembuh, dan satu orang meninggal dunia.

Dalam situasi ini, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya dan resmi, guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan menjaga kesehatan bersama.

Demikian artikel tentang Kemenkes Wajibkan Pakai Masker Lagi.

0 Komentar