Kriteria Penerima Bantuan PIP Kemendikbud

Kriteria Penerima Bantuan PIP Kemendikbud
Kriteria Penerima Bantuan PIP Kemendikbud (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Kriteria Penerima Bantuan PIP Kemendikbud.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia.

Menurut informasi yang terdapat di laman resminya, PIP didesain untuk memberikan dukungan kepada anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan memberikan prioritas agar mereka dapat terus menerima layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan tingkat atas.

PIP mencakup berbagai jalur pendidikan, baik melalui jalur formal, seperti dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maupun jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.

Baca Juga:Izin Habis, Begini Nasib Pengungsi Rohingya di Desa Karang GadingPrakiraan Cuaca Sumedang Kamis 18 Januari 2024

Tujuan utama dari PIP adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan pribadi para peserta didik.

Bentuk bantuan dari PIP sendiri berupa uang tunai yang ditujukan untuk membantu dalam pembiayaan pendidikan, dan besaran bantuannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing peserta PIP.

Berikut adalah rincian besaran bantuan yang diterima oleh peserta PIP dari setiap jenjang pendidikan:

  • SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
  • SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
  • SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.

Pemberian bantuan ini diarahkan kepada siswa yang telah memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan PIP. Berikut adalah daftar kriteria penerima bantuan PIP:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau memiliki pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan untuk kembali bersekolah.
  • Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, berasal dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
0 Komentar