Kenaikan Pajak Hiburan: Tuntutan Kajian Ulang dari Pengusaha Lokal

Kenaikan Pajak Hiburan: Tuntutan Kajian Ulang dari Pengusaha Lokal
Kenaikan Pajak Hiburan: Tuntutan Kajian Ulang dari Pengusaha Lokal (ist/ilustrasi)
0 Komentar

sumedangekspres – Pada saat pemerintah mengumumkan rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen, tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini langsung menuai kritik dari sejumlah pengusaha, terutama mereka yang beroperasi di tingkat lokal di berbagai daerah.

Kenaikan yang signifikan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan nasional, namun seiring dengan itu, muncul kekhawatiran bahwa beban pajak yang berat dapat membawa dampak negatif pada sektor hiburan.

Ketua Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI), Dr. Ir H Dadan Topik SH MH MKn, mengakui bahwa kenaikan pajak pada dasarnya dapat menjadi langkah positif dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah dan nasional. Namun, ia menekankan bahwa perlu adanya kajian ulang khususnya untuk sektor hiburan, seperti kepariwisataan, perhotelan, dan kuliner.

Baca Juga:Jamkrida Jabar Memproyeksikan Pertumbuhan dan Kesuksesan di Tahun 2024Tiga Rangkaian Kereta Api Baru Mulai Beroperasi Hari Ini

Menurut Dadan, kekhawatiran yang muncul adalah potensi gulung tikar bagi banyak pelaku hiburan dan pengelola wisata jika beban pajak terlalu berat untuk ditanggung.

Oleh karena itu, MPI saat ini berinisiatif untuk melibatkan para pengelola wisata, perhotelan, kuliner, dan pelaku ekonomi kreatif dalam diskusi bersama untuk menyikapi rencana kenaikan pajak tersebut.

Dalam upayanya untuk mencari solusi yang seimbang, MPI berharap dapat menghasilkan rekomendasi kajian yang dapat diserahkan kepada pemerintah.

Rekomendasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kenaikan pajak sehingga dapat mencapai tujuan peningkatan pendapatan tanpa menimbulkan kerugian signifikan di sektor hiburan.

Pentingnya partisipasi aktif dari para pengusaha hiburan, pengelola wisata, dan ekonomi kreatif menjadi fokus utama dalam menyikapi masalah ini.

Dadan menekankan bahwa melalui partisipasi proaktif, mereka dapat bersama-sama mengawal kebijakan pajak tersebut agar tidak memberatkan sektor hiburan.***

Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Kenaikan Pajak Hiburan: Tuntutan Kajian Ulang dari Pengusaha Lokal.

Baca Juga:Presiden Joko Widodo Menyaksikan Penyerahan Simbolis Pesawat C-130J-30 Super Hercules untuk Penguatan Pertahanan Udara IndonesiaMasyarakat Sumedang Diminta Tenang dan Siap Hadapi Potensi Gempa Bumi

Berita tersebut sudah tayang di website Radar Majalengka. Dengan judul “Rencana Kenaikan Pajak Hiburan 70 Persen Bisa Bikin Pengusaha Lokal Gulung Tikar“.

0 Komentar