Panwascam Sumedang Selatan Waspadai Kemungkinan Terjadi Pelanggaran Saat Kampanye Rapat Umum

Panwascam Sumedang Selatan Waspadai Kemungkinan Terjadi Pelanggaran Saat Kampanye Rapat Umum
0 Komentar

Panwascam Sumedang Selatan Waspadai Kemungkinan Terjadi Pelanggaran Saat Kampanye Rapat Umum

SUMEDANGEKSPRES – Memasuki tahapan kampanye rapat umum yang dimulai sejak tanggal 21 Januari hingga tanggal 10 Februari 2024, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sumedang Selatan meningkatkan kinerjanya sebagai fungsi pengawasan.

“Kami melakukan imbauan dalam tahapan kampanye itu, baik soal masalah alat peraga kampanye atau bahkan kemungkinan-kemungkinan yang berpotensi terjadi saat pelaksanaan kampanye,” kata Ketua Panwascam Sumedang Selatan, Nina Yuliawati, Jumat (25/1).

Baca Juga:Ngeblong, Truk Tanki Seruduk Empat Mobil dan Warung Hingga Menewaskan Warga SekitarKuasa Hukum Desak Polisi Amankan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan di Jatinangor

Selain imbauan soal potensi pelanggaran, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap para pengawas Pemilu di Panwaslu kecamatan , baik terhadap Pengawas Kelurahan/Desa maupun terhadap Pengawas TPS.

“Jadi itu merupakan salah satu cara bahwa kita menerapkan strategi dengan cara pembekalan dan pengetahuan regulasi kepada rekan-rekan pengawas,” ucapnya.

Sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 Nov 2023 sampai 25 Januari 2024, kata Nina, Panwaslu telah melakukan pengawasan terhadap 48 kampanye yang dilakukan di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan.

“Untuk pelanggaran terkait tahapan kampanye baru berupa pelanggaran mengenai APK yang di pasang di luar zonasi sesuai keputusan KPU.

Adapun yang melanggar ada 2.124 APK, berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, poster dan bendera yang tersebar di wilayah kecamatan Sumedang Selatan.

“Jadi itu merupakan salah satu strategi dalam pengawasan masa kampanye dengan cara pembekalan dan pengetahuan regulasi kepada rekan-rekan pengawas,” ucapnya. (red)

 

0 Komentar