3 Desa di Sumedang Akan Dimekarkan, Sudah Diusulkan ke Gubernur

3 Desa di Sumedang Akan Dimekarkan, Sudah Diusulkan ke Gubernur
3 Desa di Sumedang Akan Dimekarkan, Sudah Diusulkan ke Gubernur ( Istimewa/ Foto : pwpmnews.com)
0 Komentar

sumedangekspres – 3 Desa di Sumedang Akan Dimekarkan, Sudah Diusulkan ke Gubernur

Dilansir dari laman sumedangkab.go.id, Pemerintah Kabupaten Sumedang sudah mengusulkan tiga desa ke Gubernur Jawa Barat untuk dimekarkan.

Rencana pemekaran tiga desa tersebut saat ini sudah masuk ke tahap desa persiapan. 

Tiga desa di Sumedang yang akan dimekarkan tersebut adalah, Desa Galuh Pakuan pemekaran Desa Cimanggung, Desa Pananjung sebagai pemekaran Desa Cinanjung dan Desa Pasir Padang sebagai pemekaran Desa Sarimekar, Kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi.

Baca Juga:Bisnis Ternak Lele Raup Omset Jutaan Rupiah, Berikut Tipsnya Agar Tidak RugiBisnis Warung Indomie, Dapatkan Omset Jutaan Rupiah Perbulan

Ia juga menambahkan, setelah tahap pengusulan, tahap selanjutnya dalam pemekaran desa adalah peninjauan lapangan. Sampai saat ini baru satu desa yang sudah ditinjau yaitu Desa Galuh Pakuan dari total tiga desa yang diusulkan.

Dalam peninjauan tersebut terdapat banyak aspek yang dinilai, termasuk untuk lokasi kantor desa persiapan, imbuhnya.

Setelah dilakukan peninjauan lapangan, maka tim akan mengkaji apakah yang diusulkan tersebut memenuhi syarat atau tidak. Bila memenuhi syarat Pemprov Jabar akan mengeluarkan kode register desa persiapan. ungkap Dadang.

“Tugas penjabat kepala desa persiapan ini paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan setiap 6 bulan akan dievaluasi oleh tim dari Kabupaten,” tambah Dadang.

Dijelaskan Dadang, apabila dalam waktu satu tahun desa persiapan Galuh Pakuan sudah memenuhi syarat menjadi desa definitive, tim dari Kabupaten Sumedang akan menyusun dan menyiapkan naskah akademik termasuk Raperda Pembentukan Desa Galuh Pakuan.

Naskah akademik dan raperda ini nantinya disampaikan ke gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya tim dari Kemendagri akan melakukan kajian terhadap naskah akademik dan Raperda tersebut.

Ketika hasil kajian dari Tim Kemendagri dinyatakan telah memenuhi syarat maka akan turun kode desa Galuh Pakuan dan selanjutnya Raperda akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Sumedang untuk dibahas bersama dan ditetapkan desa definitif.(*).

0 Komentar