Awasi Terus Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Awasi Terus Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Awasi Terus Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Awasi Terus Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024.

Alhamdulilah wa syukurilah kita patut bersyukur atas usainya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berjalan dengan lancar, tertib, dan aman.

Kita juga patut berterimakasih dan mengapresiasi atas kinerja saudara-saudara Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Pengawas TPS (PTPS) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Adapun proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai KPU RI. 

Baca Juga:Peningkatan Fungsi Multi Tahura Gunung Palasari: Potensi Ekowisata dan Kearifan Lokal Masyarakat SumedangMasih Nyari Alat Edit Foto Jadi Kartun? Ini 7 Aplikasi Pengubah Foto Menjadi Kartun

PPK melakukan dan mengumumkan rekapitulasi  hasil penghitungan suara di kecamatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS.

KPU kabupaten/kota melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota di PPK paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. 

KPU provinsi menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten/kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara. 

KPU RI membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu.

Mengumumkan calon anggota DPR, DPD, dan pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih serta membuat berita acaranya paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. 

Partai politik (parpol) untuk meraih kursi legislatif DPR RI mesti memenuhi Parliamentary Treshold (PT) yaitu ambang batas minimal parpol untuk mendapatkan kursi DPR RI yakni paling sedikit 4 persen. 

Proses penghitungan perolehan kursi dilakukan dengan metode saint lauge yaitu bilangan pembagi ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.

Baca Juga:Cair! Kode Boost Snack Video Hari Ini Februari 2024Hanya Bisa Dilakukan Gen Z, ini 9 Mustahil 9 Ide Bisnis Jasa Tahun 2024 Paling Menjanjikan dan Bisa Remote

Presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Untuk DPRD povinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota  DPRD. 

Masyarakat diharapkan melakukan pengawasan partisipatif (meaningful participation) terhadap proses rekapitulasi penyampaian hasil Pemilu agar proses yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

0 Komentar