Bolehkah Menjadi Ateis dan Agnostik di Indonesia?

Bolehkah Menjadi Ateis dan Agnostik di Indonesia?
Bolehkah Menjadi Ateis dan Agnostik di Indonesia? (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Bolehkah Menjadi Ateis dan Agnostik di Indonesia?

Dalam menjalani kehidupan spiritual, masyarakat sering kali menemukan diri mereka terdorong untuk mengeksplorasi berbagai pemikiran dan keyakinan.

Hal ini juga terjadi pada individu di Indonesia, termasuk beberapa yang memilih untuk mengidentifikasi diri mereka sebagai ateis atau agnostik.

Namun, dalam konteks keagamaan yang kuat di Indonesia, pertanyaan muncul: apakah menjadi ateis atau agnostik di Indonesia diperbolehkan?

Baca Juga:Banyak Pemuda Muslim yang Memilih Jadi Agnostik karena Sikap Dai yang Kaku7 Film Korea yang Wajib Ditonton, Dibintangi oleh Han So-hee

Ateisme: Paham yang Menyangkal Kehadiran Tuhan

Ateisme, menurut Helmy Hidayahtulloh dan Nurcholish Majid, adalah pandangan yang menyangkal adanya Tuhan.

Bagi para ateis, dunia ini hanya terdiri dari dimensi material dan kehidupan hanya berlangsung dalam realitas duniawi.

Konsep kehidupan setelah kematian atau dimensi spiritual dianggap sebagai khayalan manusia yang tidak terbukti. Dengan demikian, individu yang tidak percaya pada adanya Tuhan disebut sebagai ateis.

Meskipun dalam hukum Indonesia tidak ada larangan langsung terhadap keyakinan ateis, konsekuensi dari menganut paham ini dapat memengaruhi hak-hak tertentu.

Sebagai contoh, kesulitan dalam mengurus perkawinan karena adanya persyaratan perkawinan yang mengacu pada ajaran agama, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Perkawinan.

Selain itu, proses administratif seperti penerbitan dokumen kependudukan juga dapat menjadi rumit karena pencantuman agama atau kepercayaan.

 

Ateisme dan Hukum di Indonesia

Sementara secara hukum tidak ada larangan eksplisit terhadap ateisme, penyebaran paham ateisme dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:Perjalanan Karier Han So-hee, Bintang Muda di Industri Hiburan KoreaFakta Menarik Tentang Han So Hee: Jejak Karier, Kontroversi, dan Kehidupan Pribadi yang Inspiratif

Pasal 156a KUHP dan Pasal 302 UU 1/2023 mengatur bahwa menyebarkan perasaan atau melakukan tindakan yang menyerang atau menodai agama yang dianut di Indonesia, atau bahkan menghasut orang lain agar tidak beragama, dapat mengakibatkan pidana penjara.

 

Agnostisisme: Pandangan Tentang Keterbatasan Pengetahuan Manusia

Agnostisisme, di sisi lain, adalah pandangan bahwa manusia tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami keberadaan Tuhan.

Orang yang mengidentifikasi diri sebagai agnostik percaya bahwa kebenaran tertinggi, termasuk keberadaan Tuhan, tidak dapat diketahui atau mungkin tidak akan pernah diketahui oleh manusia.

Meskipun agnostisisme tidak secara eksplisit dilarang dalam hukum Indonesia, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila menekankan pentingnya kepercayaan kepada Tuhan.

0 Komentar