Tersangka Penganiayaan di Jatinangor Memasuki Persidangan

Tersangka Penganiayaan di Jatinangor Memasuki Persidangan
Tersangka Penganiayaan di Jatinangor Memasuki Persidangan
0 Komentar

sumedangekspres, JATINANGOR – RR alias Buseng, salah seorang pelaku pengrusakan sekaligus penganiayaan di depan Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor dan Penginapan Dejava Residence pada bulan Desember 2023 lalu, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Penasehat hukum korban, Dendy Firmansyah mengatakan, penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana tersebut sesuai bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21). 

“Pada hari Senin (25/3) kemarin terdakwa atas nama RR sudah mulai disidangkan,” ujarnya, baru-baru ini. 

Baca Juga:Dijamin Menyegarkan, 5 Jus Buah yang Cocok Dikonsumsi saat Berbuka Puasa3 Jenis Ikan yang Aman Dikonsumsi Bagi Anda Penderita Asam Urat 

Proses persidangan, kata Dendy, diharapkan akan membawa keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku.

“Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menangani tindakan kriminal yang merugikan masyarakat,” terangnya. 

Dalam pengembangannya, sambung Dendy, sesuai dengan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P19) yang pernah  diberikan oleh pihak Kejaksaan ke pihak kepolisian.

“Sekarang terdakwa didakwa dengan dakwaan primer itu terhadap pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. 

Berbeda dengan dakwaan awalnya, yang hanya diterapkan 170 ayat 1 saja, dengan ancaman maksimal 5 tahun. 

“Tapi dalam perkembangannya dilakukan primer itu pasal 170 ayat 2 ke-1 kemudian yang subsidernya itu ada di Pasal 351 ayat 1 dan Junto pasal 55 KUHP,” tambahnya. 

Agenda selanjutnya,  mengetahui keterangan saksi dan korban, akan kembali sidang Senin (02/04) mendatang, 

Diketahui, dalam persidangan itu, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Baca Juga:3 Makanan Ini Sebaiknya Tidak Boleh Dipanaskan LagiSegera Hindari, Deretan Makanan Tinggi Purin Ini Bisa Menyebabkan Asam Urat Naik

“Artinya, terdakwa secara hukum mengiyakan atau membenarkan dan tidak ada keberatan atas surat dakwaan yang telah diajukan atau dibacakan oleh pihak penuntut umum,” bebernya. 

Sedangkan surat dakwaan itu, kata dia, bisa dilanjut kepada pemeriksaan saksi-saksi dan korban berikutnya, juga dengan barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian, untuk kemudian dibuktikan oleh pihak kejaksaan. 

Lebih jauh Dendy menambahkan, selain RR, masih ada terdangka lain dengan inisial DAM, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. 

“Hanya dari dua pelaku yang kita laporkan, baru satu orang yang disidangkan, karena tersangka lainnya berinisial DAM, statusnya masih DPO, dan saya masih melakukan komunikasi sebagai upaya dengan pihak kepolisian untuk mencari DPO ini,” ujarnya.  (red)

0 Komentar