Lebaran, Truk Sumbu Dilarang Beroperasi

Lebaran, Truk Sumbu Dilarang Beroperasi
Lebaran, Truk Sumbu Dilarang Beroperasi
0 Komentar

sumedangekspres, JATINANGOR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) di bawah kepemimpinan Kombes Pol Wibowo menyampaikan larangan bagi truk sumbu tiga untuk beroperasi selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 1445 Hijriah. Informasi tersebut disampaikan melalui Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Bariza Sulfi, dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun radio lokal.

Larangan tersebut akan berlaku mulai tanggal 5 April hingga 16 April 2024. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk mengatur lalu lintas selama periode penting ini guna memastikan keamanan dan kenyamanan bagi para pemudik.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Wibowo menegaskan larangan tersebut hanya berlaku bagi truk angkutan barang, kecuali untuk truk yang mengangkut sembako dan air. 

Baca Juga:TNI Bersihkan MesjidSukagalih Fokus pada Infrastruktur

“Langkah ini diambil untuk memastikan pasokan kebutuhan pokok dan air bagi masyarakat yang merayakan Lebaran tetap lancar,” terangnya, saat menghadiri gelar pasukan Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2024.

Dia mengatakan, tujuan program tersebut adalah untuk memperlancar arus mudik dan arus balik serta memungkinkan masyarakat, untuk berkumpul dengan keluarga mereka di kampung halaman dengan aman dan nyaman.

“Diharapkan dengan adanya larangan ini, lalu lintas di Jawa Barat dapat lebih terkendali dan para pemudik dapat sampai ke tujuan mereka dengan lebih aman dan lancer,” ujarnya.

Kepolisian Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama musim mudik Lebaran. (kos)

0 Komentar