Mendagri Bocorkan Strategi Super Rahasia untuk Menang Pilkada 2024 Cirebon!

Mendagri Bocorkan Strategi Super Rahasia untuk Menang Pilkada 2024 Cirebon!
(freepik.com)Mendagri Bocorkan Strategi Super Rahasia untuk Menang Pilkada 2024 Cirebon!
0 Komentar

sumedangekspres – Mendagri Bocorkan Strategi Super Rahasia untuk Menang Pilkada 2024 Cirebon!Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh kepala daerah, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi, pada Kamis, 20 Juni 2024. 

Rapat ini dilakukan secara virtual dan membahas berbagai persiapan penting terkait Pilkada serentak.

Artikel ini telah tayang di radarcirebon.disway.id dengan judul Inilah Dua Pesan Mendagri Kepada Kepala Daerah Menjelang Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:Tak Terduga! Indocement Palimanan Bagikan Ratusan Hewan Kurban, Warga Cirebon Terharu!Penjualan Kecap Melonjak Hingga 15%! Apa yang Terjadi di Cirebon Junction? 

Mendagri Bocorkan Strategi Super Rahasia untuk Menang Pilkada 2024 Cirebon!

Pesan Pertama: Jaga Kondusivitas

Salah satu pesan utama yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian adalah pentingnya menjaga kondusivitas saat pelaksanaan Pilkada serentak.

Drs H Wahyu Mijaya menyampaikan, “Pak Menteri menekankan bagaimana kita harus menjaga kondusivitas lapangan saat Pilkada berlangsung.”

Kondusivitas merupakan faktor krusial dalam menjamin pelaksanaan Pilkada yang damai dan tertib.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengantisipasi dan menangani segala potensi konflik atau gesekan yang mungkin timbul selama masa kampanye hingga hari pemilihan.

Tindakan preventif dan responsif perlu dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif bagi semua pihak yang terlibat.

Pesan Kedua: Netralitas ASN

Pesan kedua yang disampaikan Mendagri Tito adalah mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada serentak.

Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan proses pemilihan. 

Baca Juga:Virgoun Dibekuk Polisi, Apa Tanggapan Mengejutkan Inara Rusli? Simak Selengkapnya!Dinsos Cirebon Turun Tangan! Kisah Haru Keluarga Bayi Kembar Siam dari Ciawigajah

Netralitas ASN diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Drs H Wahyu Mijaya menjelaskan, “Netralitas ASN adalah kunci untuk mewujudkan pemilihan yang berjalan dengan baik. Kami akan berkomunikasi secara internal mengenai desk Pilkada dan berkoordinasi dengan Forkopimda berdasarkan arahan Pak Menteri.”

Netralitas ASN bertujuan untuk memastikan bahwa aparatur pemerintah tidak memihak kepada salah satu kandidat atau partai politik tertentu.

ASN harus bersikap profesional dan tidak menggunakan posisinya untuk mempengaruhi hasil Pilkada. Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan dengan transparan dan adil.

0 Komentar