sumedangekspres, Kasus judi online di Ciamis, Jawa Barat dengan omset mencapai ratusan miliar berhasil dibongkar oleh aparat kepolisia.
Awal mula pengungkapan kasus ini dari kecurigaan polisi lantaran ada salah satu bank yang digunakan menampung uang judi online.
Tim patroli cyber mencurigai rekening bank tersebut kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa uang judi online tersebut ditransfer oleh pemain ke nomor rekening tertentu.
Baca Juga:BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online, Dukung Pemberantasan PerjudianNekat, Gara-gara Kalah Judi Onlien Pemuda Kuningan Gondol sejumlah Uang, Kepergok dan Direkam Pemilik Rumah
Ada lima nomor rekening bank berbeda yang digunakan. Kemudian polisi melanjutkan penyelidikan. Dari situ diketahui identitas pemilik nomor rekening yaitu Yanuardi Ramdan.
Yanuardi tidak bekerja sendirian. Dia mendapatkan perintah dari seseorang yang berinisial TCA.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi pers baru-baru ini menjelaskan, bahwa salah satu bank yang menerima transfer uang judi online itu ada di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Petugas dari Polres Ciamis melakukan patroli cyber dan menemukan ada salah satu bank yang digunakan untuk menerima transfer dalam permainan judi online tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis,” jelasnya dilansir dari JPNN, Jumat (28/6/2024).
Kapolres menambahkan, bahwa tersangka ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya kemudian digelandang ke Mapolres Ciamis pada 26 Juni 2024.
Polisi berhasil menangkap tersangka inisial TCA. Kemudian mengecek saldo rekening milik pelaku dan menemukan adanya dana mencapai Rp365 miliar.
Dana tersebut terindikasi hasil permainan judi online yang dioperasikan oleh pelaku.
Baca Juga:Panduan Budidaya Daun Pandan AntigagalManfaat Daun Pandan Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 3 Paling Banyak Dicari
Dalam menyelidiki aliran dana lewat rekening tersebut, kepolisian melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, disebutkan bahwa TCA berhasil diamankan saat hendak pergi ke luar negeri. Tersangka akan pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya.
Mereka berdua merupakan admin judi online. “Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” jelas Kapolres. Lebih lanjut dijelaskan Akmal, bahwa kelima rekening yang kini diamankan polisi, tiga di antaranya adalah milik TCA, dua rekening lainnya milik istri TCA.
Polisi juga sedang mendalami ratusan rekening bank lainnya yang juga terindikasi judi online setelah menangkap TCA. Totalnya mencapai 216 rekening.