Dedi Mulyadi Bakal Temui Menteri ATRBPN, Telusuri Polemik Pagar Laut di Bekasi

Dedi Mulyadi Bakal Temui Menteri ATRBPN, Telusuri Polemik Pagar Laut di Bekasi
Dedi Mulyadi Bakal Temui Menteri ATRBPN, Telusuri Polemik Pagar Laut di Bekasi - (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi turut merespon polemik pagar laut di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pihaknya bakal bertemu dengan Menteri ATRBPN untuk menelusuri duduk perkara pagar laut yang ikut mencuat di tengah polemik pagar laut di Tangerang itu.

Dedi menuturkan, secara sekilas duduk perkara itu sudah terbaca. Dugaannya, dulu di kawasan tersebut adalah tambak.

Baca Juga:Temukan Sertifikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses PembatalanVIRAL! Seorang Pemuda Rela Mengemis Demi Menikah

“Karena tambak maka mangrove dan pepohonan lain pasti dibabat,” katanya Rabu (22/1).

Mantan Bupati Purwakarta itu melanjutkan, Lambat laun tambak tersebut tidak terurus. Kemudian abrasi dan kemudian menjadi laut.

“Seperti di Karawang dulu ada 1 RW hilang karena jadi laut,” jelasnya.

Soal sertifikat, biasanya tambak yang setelah selesai maka penggarapnya akan menjual garapan.

“Bisa jadi itu kemudian disertifikatkan. Model begitu tidak hanya di tambak. Tapi juga bisa di hutan,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut kebijakan, pihaknya bakal mengkaji terkait rencana pembangunan dermaga atau Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya itu.

Menurutnya kalau memang rencananya untuk membangun dermaga maka tidak perlu minta pihak swasta.

Baca Juga:PLN Icon Plus Berkolaborasi dengan Diskominfo Kota Bandung untuk Memastikan Kehandalan Jaringan TelekomunikasiKementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut

“Kalau kebutuhan Rp 250 miliar untuk bangun dermaga, sudah dibangun aja tahun 2026 oleh pemprov,” cetusnya.

Namun demikian pihaknya bakal mendalami dulu terkait sejumlah kontrak atau perjanjian kerja sama yang telah berlangsung.

“Itu kan juga sudah bayar Rp 2,6 miliar ke kas daerah ya. Kita kaji dulu perjanjiannya. Bertentangan tidak dengan asas kepentingan umum ataupun asas kepatutan,” tuturnya.

Pagar laut yang ikut menuai polemik itu tepatnya ada di Desa Segarajaya, Kecaatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Itu juga sempat disegel oleh KKP.

Pagar laut itu adalah milik dua perusahaan. Yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Itu juga proyek kerja sama dengan Pemprov Jabar yang terjalin sejak 2023. Pagar laut itu berfungsi untuk penataan alur Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI).(son)

0 Komentar