sumedangekspres, PASEH – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan baru, yaitu ASN diwajibkan masuk kerja lebih pagi, yakni pukul 06.30, dan pulang lebih cepat pada pukul 14.00. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan kesehatan serta efektivitas kerja selama bulan puasa.
Menanggapi hal tersebut, beberapa kepala desa di Kabupaten Sumedang mengaku akan mengikuti alur kebijakan tersebut untuk melayani kepentingan masyarakat.
“Sementara ini, kita akan mengikuti alur kebijakan tersebut,” kata Kepala Desa Paseh Kaler Kecamatan Paseh, Ujang Suharya saat berbincang dengan Sumeks, Senin (3/3).
Baca Juga:Akhirnya Popon Warga Cimanggung Akan Terima Bantuan RutilahuWarga Conggeang Gotong Royong Perbaiki Jalan Kabupaten Ruas Babakanasem
Dikatakan, peraturan itu sebenarnya diberlakukan bagi ASN. Namun, pihaknya akan mengikuti alur yang ada, sesuai kebijakan.
“Sebenarnya belum ada kesempatan diantara para kepala desa, tapi kami akan mengikuti aturan yang diberlakukan di Kabupaten Sumedang,” tegasnya.
Senada, Kepala Desa Jambu Kecamatan Conggeang Upriatna menegaskan Pemdes Jambu akan mengikuti saja kebijakan yang ada.
“Saya akan ikut aja sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan, Pemerintah Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang sudah melakukan apel pagi sekitar pukul 06.00. Hal yang sama dilakukan Pemerintah Desa Conggeang Wetan Kecamatan Conggeang sudah membuka kantor sekitar pukul 06.30.
“Kami akan mengikuti aturan yang diberlakukan. Meski itu aturan untuk ASN, tapi pihak Pemerintah Desa akan mengikuti kebijakan yang ada,” tegas seorang perangkat Desa Conggeang Wetan, Romo. (bim)
