JATINANGOR – Seorang pria berinisial SK (30), warga Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, ditangkap polisi setelah nekat membacok seorang pedagang menggunakan sebilah golok. Aksi penganiayaan itu terjadi di depan PT Kahatex, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Kini, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mendatangi korban, Nana Suryana (NS), yang tengah berjualan di lokasi kejadian.
“Pelaku datang untuk meminta uang kepada korban, namun tidak diberi. Kemudian terjadi perkelahian yang sempat dilerai oleh pedagang sekitar,” kata Sandityo saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Baca Juga:Konsultasi Pilkades Serentak, Dewan Sambangi KemendagriFokuskan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Tak berhenti di situ, pelaku yang merasa tidak terima kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah golok. Pelaku kemudian membacok korban, namun korban berhasil menangkis serangan pertama dengan besi. Meski sempat jatuh, korban dan pelaku sempat berebut senjata tajam tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka sobek pada jari tengah dan jari manis tangan kanannya.
Kapolsek Jatinangor melalui Kanit Reskrim IPDA Hendi Setiawan, S.E., langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/23/VII/2025, polisi melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku yang sempat kabur dengan sepeda motor usai kejadian, akhirnya berhasil diamankan di kontrakannya yang berada di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, pada Rabu, 16 Juli 2025.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. dalam keterangan persnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Jatinangor untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Sandityo menegaskan, jajaran kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan kriminal kepada pihak kepolisian. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan tindakan kriminal. Polri akan hadir memberikan rasa aman,” tegasnya.