SUMEDANG EKSPRES, CIMANGGUNG – Pemerintah Kecamatan Cimanggung mulai menyampaikan imbauan larangan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalur Gate 6 PT Kahatex, Desa Mangunarga, Kawasan Industri Dwipapuri Abadi hingga Parakanmuncang, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menyoroti kondisi ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di kawasan industri tersebut.
Kasi Trantibum Kecamatan Cimanggung, Didin Wahyudin, mengatakan pihaknya mulai menyampaikan imbauan secara langsung kepada para PKL pada Selasa (13/1/2026). Sosialisasi dilakukan di lapangan agar pedagang memahami kebijakan yang diberlakukan pemerintah daerah.
Baca Juga:Senam Pagi Ramaikan Alun-alun Sumedang, Warga Antusias Olahraga dan BersilaturahmiMedia Sosial Ikut Memperparah Perceraian di Sumedang, Konflik Rumah Tangga Kian Kompleks
“Baru hari ini kami mulai menyampaikan imbauan kepada para PKL di sepanjang jalur mulai dari Gate 6 hingga Parakanmuncang,” ujar Didin.
Didin menjelaskan, setelah tahap imbauan dan sosialisasi dilakukan, penertiban selanjutnya menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Sumedang. Apabila PKL tetap membandel dan tidak mengindahkan imbauan, maka tindakan tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Penertiban akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang. Jika tidak mengikuti anjuran petugas, jongko atau lapak PKL akan dibongkar secara paksa,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Badar, menyampaikan bahwa imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi kondisi ketertiban umum di kawasan industri yang memiliki aktivitas lalu lintas tinggi.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam imbauannya, Satpol PP menegaskan bahwa seluruh PKL dilarang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, maupun saluran air. Larangan tersebut juga mencakup penggelaran lapak, pendirian bangunan semi permanen seperti tenda atau atap, serta pemarkiran gerobak dagangan di sepanjang jalur yang telah ditetapkan.
“Keberadaan PKL di area tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, fungsi teknis jalan, serta hak pejalan kaki,” jelas Syarif.
Baca Juga:Pertengkaran dan Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian di SumedangAngka Perceraian di Sumedang Meroket, 4.424 Perkara Masuk Pengadilan Agama Sepanjang 2025
Pemerintah daerah berharap para PKL dapat mematuhi imbauan tersebut demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama, khususnya di kawasan industri Cimanggung. (kos)
