Memperbarui Data, Menata Bansos

Dinsos Sumedang
TRANSPRANSI: Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Komar, menunjukkan data penerima bantuan sosial saat memberikan keterangan terkait penyaluran PKH dan BPNT periode Januari–Maret 2026.(Kiki/Sumeks)
0 Komentar

MENGAPA ada warga yang bertahun-tahun menerima bantuan sosial, sementara yang lain merasa layak tetapi tak pernah masuk daftar penerima? Di Sumedang, jawabannya kerap bermula dari satu hal yang sama: data.

Dinas Sosial Kabupaten Sumedang mencatat sebanyak 41.007 keluarga menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 103.608 keluarga menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Januari hingga Maret 2026. Di balik angka itu, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Komar, mengatakan penerima bantuan sosial ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah melalui proses verifikasi dan pemeringkatan.

Baca Juga:609 Warga Galudra Terima Bantuan PanganKemajuan yang Harus Tetap Dipacu

“Untuk PKH dan bantuan sembako, penerima harus masuk kategori desil satu sampai empat. Sedangkan untuk PBI Jaminan Kesehatan masuk desil satu sampai lima sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Komar kepada Sumeks, Rabu (24/6).

Menurut dia, daftar penerima bantuan bukan sesuatu yang bersifat tetap. Pada setiap periode penyaluran, selalu ada warga yang dinonaktifkan dari kepesertaan bantuan sosial karena perubahan kondisi ekonomi maupun hasil pemadanan data dengan berbagai instansi.

Mereka yang dinilai telah memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik bisa keluar dari daftar penerima. Indikatornya beragam, mulai dari anggota keluarga yang berstatus aparatur sipil negara, TNI atau Polri, hingga pelanggan listrik rumah tangga dengan daya di atas 2.200 watt.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pencocokan data terhadap berbagai temuan lain yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

Namun persoalan tidak berhenti pada pencoretan penerima. Dinas Sosial juga masih menemukan dua masalah klasik dalam penyaluran bantuan sosial, yakni inklusi error dan eksklusi error.

Inklusi error terjadi ketika bantuan diterima oleh warga yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, eksklusi error terjadi ketika warga yang berhak justru tidak masuk dalam daftar penerima.

Komar menilai akar persoalan tersebut sering kali berasal dari data yang tidak diperbarui.

Baca Juga:Pemkab Sumedang Berburu PAD di Tengah Efisiensi, Wabup M Fajar: Kemandirian Fiskal jadi Fokus UtamaMinim Pemeliharaan, Warga Keluhkan Underpass Tol Cisumdawu

“Misalnya ada keluarga yang kondisi ekonominya sudah meningkat, tetapi datanya tidak diperbarui, maka desilnya tetap sama dan berpotensi masih menerima bantuan,” ujarnya.

0 Komentar