Bupati Paparkan Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Hadapan Tim Monitoring KPK

Bupati Paparkan Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Hadapan Tim Monitoring KPK
Bupati Paparkan Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Hadapan Tim Monitoring KPK
0 Komentar

Ia menambahkan, sesuai target pemerintah, Sekolah Rakyat permanen di Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya, dijadwalkan mulai beroperasi pada September 2026 setelah seluruh proses pembangunan, penyediaan sarana prasarana, serta kesiapan tenaga pendidik dan peserta didik selesai dilaksanakan.

Saat ini, percepatan pembangunan terus dilakukan agar kegiatan belajar mengajar dapat segera dipindahkan ke gedung permanen sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurut Bupati, Program Sekolah Rakyat merupakan program strategis yang memiliki manfaat besar dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu sekaligus menjadi salah satu upaya nyata memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.

Baca Juga:Tanda Tangani Kerja Sama PSO BRT Cekungan Bandung, Bupati Dony: Perkuat Integrasi Transportasi MassalLayanan Air Bersih Terganggu di Empat Wilayah, Perumda Tirta Medal Terapkan Penggiliran Distribusi

“Program Sekolah Rakyat merupakan program yang sangat mulia karena mampu memutus transmisi kemiskinan. Oleh karena itu kami bekerja dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati agar program ini dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Sumedang.

Kami mengorkestrasi seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal untuk bersama-sama menyukseskan program ini, baik dari sisi pendidikan, pelaksanaan pembangunan maupun administrasinya,” tegas Bupati.

Sementara itu, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menjelaskan bahwa Direktorat Monitoring pada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk melakukan monitoring terhadap sistem administrasi pemerintahan, termasuk terhadap pelaksanaan berbagai Program Prioritas Nasional.

“Program prioritas nasional maupun program prioritas Presiden menjadi salah satu sektor yang wajib kami lakukan monitoring agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Aida menambahkan, monitoring yang dilakukan KPK berorientasi pada upaya pencegahan korupsi melalui identifikasi potensi risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan program.

“Output dari kegiatan monitoring ini adalah rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan program. Rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan agar tata kelola pemerintahan semakin baik, akuntabel, dan mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (red)

0 Komentar