SUMEDANGEKSPRES – Operasi gabungan BNN, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton cairan mengandung metamfetamin dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Pengungkapan dilakukan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8). Kapal tersebut sebelumnya diketahui beberapa kali berganti nama, mulai dari HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga MV Ocean Porter.
Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Bea dan Cukai, Polda Kepri, BNNP Kepri dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan intercept sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:Dony: Smart City Bukan Sekadar Canggih, Tapi Harus Karasa dan Terasa oleh MasyarakatDPRD dan Pemda Sumedang Satu Frekuensi Tajamkan Program Prioritas
Kapal kemudian dibawa ke dermaga untuk menjalani pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9.
Kecurigaan mengarah pada sebuah lokasi penyimpanan di atas kontainer. Petugas menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter.
Hasil pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin.Tak hanya narkotika, petugas juga menyita 157 box rokok ilegal asal China merek GD, dengan total sekitar 1,57 juta batang.
Sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan asing turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Menurut keterangan kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.
Kapal berangkat pada 30 Juli menuju Chittagong, Bangladesh, kemudian direncanakan melanjutkan perjalanan ke Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus, kapal juga diketahui mengisi bahan bakar sekitar 40 ton di perairan Langkawi sebelum akhirnya dicegat aparat.
Baca Juga:KUA PPAS 2026 Harus Berpihak Pada Hajat Hidup Warga Sumedang, DPRD Tekankan Koreksi Arah PembangunanDPR RI Dorong Pembangunan MAN IC di Ujung Jaya Segera Rampung: Pembebasan Lahan Jadi Perhatian
Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan nilai ekonomis narkotika mencapai hampir Rp8,5 triliun. Operasi ini juga diklaim berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 14,13 juta jiwa.
Perkara beserta seluruh awak kapal kini dalam penanganan aparat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (red)
