KOTA– Sebanyak 484 Keluarga Penerima Manfaat warga Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara, menerima bantuan beras dari Badan Pangan Nasionas (Bapanas). Bantuan tersebut sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan serta meringankan beban keluarga penerima manfaat.
Kepala Desa Kebonjati Jajang mengatakan, Untuk penyaluran dibagi dalam dua hari diawali dengan surat undangan dan sosialisasi persyaratan pengambilan beras agar lancar dan tertib administrasi.
Baca Juga:Pendataan Perlinsos Harus BerkelanjutanProgram ACF TB Melalui Skrining Rontgen Dada Berbasis AI
” Untuk pengambilan secara langsung, warga diwajibkan membawa KTP dan undangan yang telah diberikan melalui pemerintah desa. Adapun bagi penerima yang diwakilkan oleh anggota dalam satu KK, persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP penerima, KTP pihak yang mewakili, serta Kartu Keluarga,” ungkapnya
Khusus untuk penerima pengganti, Pemerintah Desa Kebonjati melakukan koordinasi dengan pihak RT dan RW serta operator sistem data kesejahteraan sosial di desa untuk memastikan penerima pengganti sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Kades berharap bahwa bantuan beras tersebut diharapkan tidak hanya dapat dirasakan manfaatnya saat ini, tetapi juga bisa terus berlanjut ke depannya.
“Kami berharap ke depannya bantuan ini bisa berkelanjutan. Yang kedua, beras itu bisa dimanfaatkan oleh keluarga yang menerima manfaat. Mudah-mudahan sedikitnya membantu meringankan bagi mereka,” ucapnya.
Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi masyarakat penerima manfaat, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Pemerintah Desa Kebonjati juga berharap program bantuan serupa dapat terus berjalan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
” Bantuan beras ini menjadi salah satu bentuk dukungan dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat” tutup Kades. (ahm)
