Satpol PP Akan Panggil Pemilik Crusher yang Diduga Tak Berizin

Satpol PP Akan Panggil Pemilik Crusher yang Diduga Tak Berizin
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal saat mendatangi stone cruhser yang diduga tidak berizin di wilayah Dusun Galonggong, Desa Tolengas, Kecamatan Tomo. (Foto: Kegga Kegyan/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Tomo – Sejumlah tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang diterjunkan ke Dusun Galonggong, Desa Tolengas, Kecamatan Tomo untuk menindak tegas stone crusher yang diduga tak berizin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal yang telah ditugaskan melakukan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan terkait dengan aktifitas stone crusher yang disinyalir telah melanggar aturan tersebut.

Pihak Satpol PP pun secara langsung menemui pemilik perusahaan Kabir Hasan Rana alias Akbar untuk mempertanyakan terkait perizinan dari stone crusher miliknya.

Baca Juga:Belum Cair dari Pemda, Korban Longsor Cimanggung Nunggak Bayar KontrakanGelar Buah Nusantara ke-6 : Menko Airlangga Ajak Berbagi Buah Untuk Tingkatkan Kesembuhan dan Imunitas

“Kami lakukan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” ujarnya.

Rizzal juga menjelaskan, stone crusher tersebut berdiri di atas lahan bantaran Sungai Cilutung yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Garap Tanah Bantaran di wilayah Desa Tolengas.

“Sewa lahannya Rp 5 juta untuk 5 Tahun. Dan perjanjian tersebut ditandatangani oleh cucu Nurbaya selaku Kepala Desa Tolengas,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Rizzal, pihaknya juga turut membeberkan sederet izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Diketahui, pihak pemilik crusher hanya memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan Kantor dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Aktifitas usaha stone crusher tersebut memang belum memiliki dokumen perizinan dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Tetapi baru sebatas pengajuan permohonan perizinan,” paparnya.

Sementara itu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Sumedang akan mengundang sejumlah pihak. Diantaranya Pihak Perusahaan terkait dengan aktifitas stone crusher tersebut dan pihak Pemerintahan Desa Tolengas terkait dengan sewa menyewa lahan bantaran sungai yang merupakan kewenangan dari BBWS Cimanuk – Cisanggarung.

“Kami akan pertanyakan ke pihak desa terkait adanya pemasukan ke desa atas dasar informasi dari pengusaha dan di jadikan PAD oleh pihak desa,” tuturnya. (kga)

0 Komentar