Empat Kasus Pencurian Terungkap

Empat Kasus Pencurian Terungkap
Para pelaku empat kasus pencurian di wilayah hukum Polres Sumedang tertunduk dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mako Polres Sumedang, kemarin. (Foto: KEGGA KEGGYAN /SUMEKS)
0 Komentar

SUMEKS, Kota – Kepolisian Resort Sumedang berhasil mengungkap empat kasus pencurian di wilayah hukum Polres Sumedang. Mereka mengamankan tujuh orang tersangka dan tiga lainnya masih DPO.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan empat kejadian pencurian tersebut adalah pertama pencurian dengan kekerasan di depan Koramil Jatinangor.

Kemudian, kata dia, pencurian spare part AC di PT BIMASENA Jatinangor dan pencurian di Puskesmas Cisempur Kecamatan Jatinangor. Serta, terakhir pencurian dengan kekerasan di jalan raya Inong wilayah Kecamatan Sumedang Utara.

Baca Juga:Rencana Tahapan Perkuliahan Tatap Muka Terbatas Di Prodi Keperawatan D3 UPI Kampus Sumedang.Perkuliahan Luring Harus Ada Keterangan Izin Orang Tua

“TKP Jalan Raya Inong Sumedang Utara pelaku menjalankan aksinya dengan berkomplotan sebanyak 4 orang. Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memepetkan dua kendaraan yang dipakai pelaku kepada korban lalu menendang hingga korban terjatuh,” jelas Kapolres dalam jumpa pers pengungkapan kasus pencurian, Senin (13/9)

Dikatakan, tersangka langsung menggasak handphone yang berada di saku korban sambil menodongkan clurit kepada korban. “Tersangka juga mengambil kunci kontak kendaraan korban,” jelas Eko.

Sementara itu, pada kasus pembobolan Puskesmas Cisempur yang terjadi beberapa waktu lalu, selain mengamankan pelaku, Polisi mengamankan linggis yang digunakan tersangka untuk merusak jendela. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa alat elektronik.

“Pelaku di Puskesmas Cisempur diamankan di rumahnya yang berlokasi dekat dengan Puskesmas Cisempur. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dalam pengaruh obat obatan,” terangnya.

Para pelaku pencurian di depan Koramil Jatinangor dan pelaku pencurian di Jalan Raya Inong Sumedang Utara dijerat Pasal 365 dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sementara, untuk pencurian di PT BIMASENA dijerat Pasal 362 dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Sedangkan pembobol puskesmas dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (kga)

0 Komentar