Kejari dan Inspektorat Sumedang Dianggap Tidak Profesional

Kejari dan Inspektorat Sumedang Dianggap Tidak Profesional
Ketua Umum Relawan BEJO Bambang Winasis dan Ketua FPM menunjukan tanda bukti penerimaan laporan ke Kejaksaan Negeri Sumedang beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Situraja – Forum Peduli Mekarmulya (FPM) dan Relawan BEJO (BELA JOKOWI) mempertanyakan laporan terhadap Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sumedang terkait adanya dugaan korupsi dana rutilahu salah satu desa yang ada di Kecamatan Situraja.

Kedua pihak tersebut menilai jika Inspektorat Sumedang lamban dan tidak serius dalam menindak lanjuti laporan tersebut. Padahal, jika dinilai, potensi kerugian negara cukup besar akibat adanya dugaan korupsi tersebut.

Oleh karena itu, FPM dan Relawan BEJO akhirnya melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada aparat hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Akan tetapi, lagi lagi pihaknya tidak menemukan hasil yang diharapkan. Sudah satu bulan laporan disampaikan, tapi tidak ditindaklanjuti bahkan tidak ada kabar terkait perkembangannya.

Baca Juga:Pemerintah Desa Harus Bijak Gunakan Anggaran DesaEncep Iman Nahkodai PCPM Cisitu

Ketua umum Relawan BEJO, Bambang Winasis menyebutkan, jika yang menjadi kendala adalah tentang besar kecilnya nilai korupsi dan dimana terjadinya korupsi serta siapa pelakunya, maka jangan pernah berharap bangsa ini akan bersih dari praktek korupsi. Karena menurut nya, bagaimana pun korupsi harus diberantas tanpa harus tebang pilih.

“Jika nilai besaran korupsi menjadi acuan tidak ditanggapinya laporan, saya pikir itu akan membuka celah bagi para oknum untuk melakukan tidak korupsi dengan besaran dibawah Rp 50 juta. Padahal kalau satu desa kerugian negara Rp 50 juta, di kali puluhan desa atau mungkin ratusan desa nilai kerugian negara juga jadi besar,” ujarnya.

Bambang menegaskan, seharusnya pihak penegak hukum dan lembaga yang mengawasi keuangan negara menyadari, jika besar kecilnya uang negara yang dikorupsi, itu adalah uang rakyat yang diperoleh bukan dengan cara yang mudah.

“Jika dugaan tindak pidana korupsi ini dibiarkan, sama saja kita memelihara bibit kebobrokan moral hingga dapat tumbuh subur dan berkembang biak para koruptor yang akan merusak negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Bambang menyampaikan jika pihaknya Bersama FPM mulai memberikan laporan sejak tanggal 28 Oktober 2021 kepada Inspektorat Sumedang, namun hasilnya sangat mengecewakan. Kemudian dilanjut tanggal 11 November 2021 pihaknya kembali melaporkan hal yang sama ke pihak Kejaksaan Negeri Sumedang dan hingga kini belum ada tindak lanjut sama sekali.

0 Komentar