Anak Kecil Puasa Setengah Hari di Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya ?

Anak Kecil Puasa Setengah Hari di Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya
Mengajarkan beribadah puasa kepada anak sejak dini (foto : jpnn)
0 Komentar

sumedangekspres – Ibadah puasa di bulan suci Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang telah mukallaf, artinya keadaan yang menyebabkan seorang muslim dikenakan hukum wajib melaksanakan rukun Islam.

Dilansir dari beritadiy.pikiranrakyat.com, Dalam ajaran Islam, puasa sendiri merupakan ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya seperti makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahar. Pengertian ini berdasarkan firman Allah yang menjelaskan batasan dalam berpuasa.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya: “Makan dan minumlah kalian sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Albaqarah: 187)

Baca Juga:Ada 5 Golongan Umat Muslim Yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadan5 Anjuran Agar Mendapat Kesejahteraan di Bulan Ramadan

Nabi Muhammad SAW bersabda tentang orang-orang yang bukan mukallaf dalam hadist berikut:

“Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.” (HR Abu Dawud)

Sudah baligh atau dewasa merupakan salah satu syarat wajib puasa. Oleh karena itu, bagi anak kecil tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa. Namun demikian, anak kecil yang sudah berusia 7 tahun sebaiknya mulai diajarkan untuk mulai menunaikan ibadah puasa.

Sejak zaman Rasulullah SAW, bahkan telah disunnahkan untuk melatih anak kecil berpuasa, dalam hadist:

Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz berkata:

“Di pagi Asyura’ Rasulullah mengirim utusan ke kampung-kampung Anshar”: “Barangsiapa yang pagi ini dalam keadaan puasa, maka sempurnakanlah puasanya. Dan barangsiapa yang pagi ini dalam keadaan tidak berpuasa, maka berpuasalah pada sisa hari ini. Dan kamipun melakukan puasa Asyura’. Sebagaimana kami menyuruh puasa anak-anak kecil kami, dan kami beserta putra-putra kami berangkat ke masjid dengan menjadikan mainan dari kapas buat mereka. Jika ada salah seorang dari mereka menangis minta makanan, kami berikan mainan itu kepadanya sampai masuk waktu berbuka”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari penjelasan diatas, maka mengenai hukum menunaikan ibadah puasa setengah hari bagi anak kecil yang belum baligh adalah tidak apa-apa untuk melatih berpuasa penuh saat dia sudah diwajibkan puasa di bulan Ramadhan. (cr1)

0 Komentar