sumedangekspres – Seorang remaja yang berumur 13 tahun menjadi korban yang diculik dan ditemukan di tempat prostitusi.
Korban remaja yang diculik dan ditemukan di tempat prostitusi tersebut adalah warga Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bocah tersebut menjadi korban pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menjelaskan bahwa pelaku mengaku hanya berniat mencabuli korban.
Baca Juga:Guru Honorer ditangkap Polisi, Terima Uang Rp 5 Juta tapi Mengaku Tahu Apa-apaPolisi Menggeledah Rumah Nikita Mirzani dan Sita Satu Unit Gadget iPad Merk Apple
Dugaan tersangka yang berinisial S tersebut sering menonton video porno secara acak memilih korban.
“Setelah melihat korban, pelaku membujuk agar ikut naik motor korban lalu dibawa tersangka ke wilayah prostitusi di Rengasdengklok,” kata Arief kepada Tribun Jabar, Kamis (14/7/2022).
Di lokasi tesebut, tersangka mengancam dan membujuk korban agar mau dicabuli oleh dirinya.
Tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terkait dugaan bocah jadi korban dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) polisi masih melakukan pendalaman.
Kasus ini berawal ketika korban hilang selama 12 jam pada pada Sabtu (9/7/2022). Keluarga pun mencari dan menemukan korban di tempat prostitusi.
Kemudian korban bercerita, ketika tengah jajan di warung di Batujaya.
Korban dipaksa oleh pelaku. Ia sempat menolak, namun pelaku memaksa dan meminta korban untuk naik ke motor pelaku.
Pelaku membawa korban hingga mencabuli korban.
Baca Juga:Seorang Pria Pengeboman Pesawat Air India Tewas Ditembak di KanadaPamit Pulang namun Tak Kunjung Sampai, Baharuddin Diduga Jatuh ke Sungai dan Diserang Buaya
Mengetahui hal itu, DJ pun langsung melaporkan kasus tersebut kepada Posko Pengaduan Kekerasan Seksual DPD Partai NasDem Karawang.
Kasus tersebut kemudian langsung dilaporkan kepada unit PPA Karawang, tak lama pelaku berinisial S diamankan.(pkl1/adit)
Sumber: tribunnews.com