sumedang, KOTA – Kendala pembayaran pajak yang dihadapi Bappenda dengan adanya pembangunan tol di Sumedang tidak begitu berpengaruh. Karena, adanya beberapa hal yang membuat signifikan dalam kenaikan pajak di Sumedang.
Seperti dikatakan Sekbid Pengendalian Pengawasan Evaluasi Pajak Dede Rahya kepada Sumeks, Senin (18/7).
Dia mengatakan, kendala di Sumedang untuk saat ini hanya bersifat sementara.
Baca Juga:Cimanuk Meluap, Pengunjung Urung BerwisataTidak Tahu Ada Kenaikan Harga Gas, Warga Terpaksa Tetap Beli
“Dikarenakan hambatan yang diberikan semisalnya dampak yang diberikan oleh pembelian tanah oleh tol kan itu atas namanya memang masih sama (si pemilik sebelumnya). Tetapi, kendalanya hanya di pembebanan pembayaran oleh pihak penanggung jawab (pemilik tol harus membayar pajak atas pembelian lahan untuk tol),” ujar Dede.
Dikatakan, penerbitan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak ini memang akan mengatasnamakan pemilik sebelumnya. Akan tetapi jika ada pembelian seperti yang dikatakan sebelumnya maka pembayaran dibebankan kepada pembeli.
“Nantinya akan diganti nama si pemilik sebelumnya kepada pemilik yang baru. Mungkin kendalanya hanya disana. Jadi ada masyarakat yang cuek-cuek saja meskipun atas namanya,” katanya.
Menurutnya, hambatan ini hanya bersifat sementara saja dikarenakan adanya masyarakat yang cuek karena merasa dirinya lepas dari tanggung jawab yang diberikan atas pembayaran pajak.
“Kan merasa tanahnya sudah dibeli, jadi kadang ada orang yang cuek-cuek saja,” katanya.
Selain itu, di Sumedang malah adanya kenaikan pembayaran pajak sebesar 38,7% yang dekat dengan target yang diberikan oleh pemerintah daerah Sumedang.
“Alhamdulillah kan targetnya itu 40% pajak di Sumedang. Kami juga akan berusaha pada bulan ini untuk mencapai target yang ditentukan,” pungkasnya. (wly)