sumedangekspres – Pada saat dimakamkan kembali setelah otopsi ulang di di RSUD Sungai Bahar, istri pengacara Ferdy Sambo marah karena tak terima Brigadir J dimakamkan secara Kedinasan.
Karena Brigadir Joshua telah melakukan perbuatan tercela sebelum tewas, Arman Harus, pengacara istri Ferdy Sambo tidak terima jika ia dimakamkan secara Kedinasan.
Tindakan pendondongan serta pelecehan terhadap istri Deddy Sambo, PC adalah perbuatan tercela yang dimaksud Arman Hanis.
Baca Juga:Inspiratif, Hidayat Didik Anak Hingga Jadi KepsekKH Sa’dulloh Ajak Warga Pilih Calon yang Amanah
Penjelasan tersebut mengacu kepada Perkap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Upacara Polri.
“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis, Kamis 28 Juli 2022.
Brigadir Joshua tidak pantas dimakamkan secara Kedinasan, lantaran sudah melakukan pelecehan kedapa istrinya Ferdy Sambo.
Karena, kegiatan upacara pemakaman kedinasan itu dilakukan dalam bentuk pengakuan telah melaksanakan tugas yang baik dan juga penghormatan.
“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ujar Arman Hanis.
Untuk diketahui, usai otopsi ulang Brigadir Joshua, peti jenazah Brigadir Joshua keluar dari RSUD Sungai Bahar dengan diselimuti bendera Merah Putih.
Sebagaimana layaknya, peti jenazah Brigadir Joshua dengan karangan bunga besar menempel, digotong sejumlah anggota kepolisian.
Baca Juga:Kebakaran Rumah Kembali Akibat Konsleting ListrikMobil Sedan Livina Terbakar Akibat Konsleting Listrik di Paseh
Di depan peti jenazah itu, seorang anggota polisi lainnya membawa foto Brigadir Joshua berukuran besar.
Sementara di sisi kanan dan kiri, berjajar anggota polisi yang membawa senapan laras panjang.
Prosesi itu juga berlangsung saat peti jenazah tiba di tempat pemakaman.
Saat proses pemakaman kembali jenazah Brigadir Joshua, sejumlah polisi yang berbaris melepaskan tembakan salvo ke udara.
Pemakaman jenazah Brigadir Joshua secara kedinasan itu dilakukan pukul 16.30 WIB.
Pengacara keluarga, Jhonson Panjaitan mengatakan, pihaknya mendapat kepastian untuk pemakaman secara kedinasan dari Polri sekitar pukul 15.00 WIB.
Berkat dukungan teman-teman masyarakat akhir bisa. Ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib sebagaimana yang diumumkan pihak kepolisian sebelumnya,” kata Jhonson.
Johnson mengungkap bahwa pemakaman Brigadir Joshua secara kedinasan, seluruhnya sudah disiapkan oleh Polri.