Polda Banten Buru 10 Orang DPO Kasus Penggelapan dan Penipuan

Polda Banten Buru 10 Orang DPO Kasus Penggelapan dan Penipuan
0 Komentar

sumedangekspres – Sebanyak 10 orang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang DPO yang paling dicari oleh Ditreskrimum Polda Banten. Para buron itu terlibat dalam kasus penggelapan jabatan dan penipuan.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkapkan ke 10 orang tersebut memiliki sangkutan hukum di Polda Banten dan hingga saat ini kabur.

“Orang yang kami masukkan dalam DPO ini merupakan orang yang memiliki sangkutan hukum di Polda Banten, namun yang bersangkutan kabur atau melarikan diri sehingga kami mengeluarkan DPO,” kata Ade, Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga:Polisi Memburu Pelaku Pelecehan di Stasiun Paledang BogorSPBU Km 8 Bengkulu Terbakar

Ade mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan 10 buron yang terdaftar DPO tersebut dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung datang ke kantor Ditreskrimum Polda Banten.

Adapun ke 10 DPO tersebut yaitu Mohamad Julianto (32) warga Lingkungan Serdang, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pelaku diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan sesuai dengan LP/371/Banten, pada 22 Oktober 2019.

Syamsuardi (51) warta Kampung Baru, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, atas dugaan penggelapan dan penipuan , sesuai dengan LP/330/Banten, pada 25 Oktober 2018.

1. Tugabus Efi Rafiudin (50) warga Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, atas dugaan penggelapan dan penipuan, seuai dengan LP/52/Banten, pada 2 Febuari 2019.

2. C. Rita M Ginting (51) warga Jalan Raya Kali Jati, Desa Marengmang, Kecamatam Kali Jati, Kabupaten Subang, Jawa barat, atas dugaan penggelapan dan penipuan sesuai LP/272/Banten, pada 27 Juli 2017.

3. Suheryani Als Suheri (41) warga Kampung Cimande, Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, atas dugaan kasus penggelapan, sesuai dengan LP/400/Banten, pada 29 Desember 2016.

4. Emat Rohmatulloh (42) Kampung Bungur Copong, Desa Bungur Copong, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, atas dugaan penggelapan dan penipuan, sesuai LP/400/Banten, pada 29 Desember 2016.

Baca Juga:Misteri Penyiksaan Brigadir J di Rumah Sambo TerjawabOrang Tua Brigadir J Sudah Tiba di Jakarta Hadiri Wisuda Anaknya

5. Waren Nahappun (34) warga Kampunh Cijingga, Desa Cijingga, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, atas dugaan penggelapan dan penipuan sesuai LP/56/Banten, pada 6 Februari 2017.

6. Sanusi (34) warga Kampung Teritih, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, atas dugaan penggelapan dan penipuan sesuai dengan LP/56/Banten, pad 6 Februari 2017.

Polda Banten Buru 10 Orang DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan

0 Komentar