Terungkap! Motif Bejat Ayah Tiri Cabuli Anak di Bogor, Ternyata Karena Ini…

Terungkap! Motif Bejat Ayah Tiri Cabuli Anak di Bogor, Ternyata Karena Ini...
Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Ipda AM Zalukhu ungkap motif bejad ayah cabuli anak di Bogor. Foto : Sandika Fadilah/jabarekspres.com
0 Komentar

sumedangekspres, BOGOR– Motif bejat seorang ayah tiri A (38) cabuli anak di Bogor diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Ipda AM Zalukhu. Teryata A melakukan aksinya karena tak bisa menahan nafsu setelah menonton film porno.

AM Zalukhu menyebut, pencabulan yang dilakukan tersangka A terhadap anak tirinya C (14) yang masih dibwah umur tersbeut terjadi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Awal mula pencabulan terjadi saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Istrinya berangkat bekerja, sedangkan dia hanya dirumah berdua dengan sang anak tiri yang sedang tidur dikamarnya.

Baca Juga:Alasan Dua Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Melawan Perintah Ferdy SamboTidak Bisa Ditolerir, Ini Alasan 4 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Dipecat Secara Tidak Hormat

Sebelum melakukan aksi bejadnya itu, motif bejat ayah cabuli anak ini dengan menonton video porno di handphone, karena tak ada istrinya dirumah, akhirnya pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban yang sedang terlelap.

“Habis nonton film porno di hp kemudian dia masuk kamar dan melihat korban sedang tidur, lalu disetubuhi dengan cara dipaksa dan diancam,” Ipda AM Zalukhu kepada JabarEkspres.com, Kamis 27 Oktober 2022.

Peristiwa itu rupanya berulang kali terjadi, hingga akhirnya warga curiga saat melihat kejanggalan dalam tubuh korban.

Warga curiga dengan perut korban yang terus membesar dan tidak sesuai dengan tubuh anak seusianya yang masih ABG.

Kecurigaan tersebut yang mendasari warga melaporkannya pada polisi, dan Polisipun melakukan gerak cepat.

Akhirnya pelaku dijemput paksa oleh Reskrim Polsek Klapanunggal untuk diperiksa. Kini Pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan mendekam didalam sel.

“Barang bukti yang kami amankan berupa, baju korban, CD, BH dan visum,” tambahnya.

Baca Juga:SMAN 1 Sumedang Terapkan Kurikulum Merdeka, Gelar Karya 2022 Bertema Kearifan LokalTiga Handphone Unggulan di Erafone

Saat ini pelaku dalam penahanan di Polsek Klapanunggal dan tersangka dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (SFR)

Sumber: Jabar Ekspres

0 Komentar