sumdangekspres – Target Kinerja Tercapai, Pemda Provinsi Jabar resmi mempermanenkan sistem kerja dinamis atau Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan kerja di mana saja sudah mulai diterapkan di pekan ini dan diperuntukan bagi seluruh eselon yang berprestasi.
“Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan work from anywhere ,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga:Mekanisme Kerja Dinamis Diresmikan, Upaya Pemprov Jabar Optimalkan DigitalisasiMahad Al Zaytun Memiliki Syahadat yang Berbeda? Simak Penjelasannya di Sini
Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengatakan, kebijakan itu dipermanenkan berdasarkan pengalamannya selama pandemi COVID-19. Dari hasil analisa selama pandemi, ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu datang ke kantor.
“Karena hasil kajiannya selama COVID-19 ada kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor sehingga keuntungannya, mengurangi stress, mengurangi biaya, anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor,” katanya.
Kang Emil menuturkan, tidak semua pegawai bisa menjalankan MKD, salah satunya ialah pegawai di pelayanan publik.
“Jadi, masyarakat tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar. Contohnya, PNS yang kerjanya ngonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya enggak ada hubungan dengan interaksi fisik,” ucapnya.
Kang Emil juga mengungkapkan, kebijakan MKD ini berlaku untuk seluruh eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik.
Setiap pegawai memiliki kuota MKD maksimal empat hari dalam sepekan.
“Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan,” ujarnya.
Target Kinerja Tercapai, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi Juwanda menuturkan, pegawai yang ingin mendapatkan MKD dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dan dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.