DPRD Sumedang Umumkan Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dony-Erwan

DPRD Sumedang Umumkan Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dony-Erwan
DPRD Sumedang Umumkan Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dony-Erwan
0 Komentar

sumedangekspres – DPRD Kabupaten Sumedang mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., – H. Erwan Setiawan, S.E., melalui Rapat Paripurna, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Setempat, Rabu (14/6).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Ilmawan Muhamad, S.Ag., M.M., dihadiri Wakil Ketua lainnya, Titus Diah dan H. Sidik Jafar, S.E. Kemudian Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., dsn H. Erwan Setiawan, S.E.

Sebagaimana diketahui, Dony-Erwan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati/Wakil Bupati Sumedang periode 2018-2023 pada September 2023 mendatang atau tiga bulan dari sekarang.

Baca Juga:Jelang Idul Adha Harga Ayam Potong NaikWarga Tenggelam di Waduk Saguling

Ilmawan mengatakan, pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Sumedang tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang mana pada Pasal 79 Ayat mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-5837 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Sumedang dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/144/Pemkam tanggal 1 Oktober 2018, dilantik oleh Gubernur Jawa Barat pada 20 September 2018.

Dan Keputusan Mendagri Nomor 132.32-5838 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Sumedang dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 132/150/Pemkam 1 Oktober 2018, dilantik oleh Gubernur Jabar pada 20 September 2018.

“Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan tiga bulan menjelang akhir masa jabatan bupati, DPRD harus memberitahukan kepada Bupati terkait akhir masa jabatannya pada 20 September 2023 mendatang. Maka dari itu, kami mengumumkannya,” kata Ilmawan.

Ilmawan menuturkan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Bupati/Wakil Bupati Sumedang yang telah melaksanakan tugas pengabdian selama lima tahun masa baktinya.

Sehingga Sumedang mampu meraih banyak berbagai prestasi dan menjadi kabupaten rujukan bagi kabupaten dan kota lain.

0 Komentar