Pendaftaran Capres-Cawapres Resmi Dibuka 19 Oktober 2023. Sudah Tahu?

Pendaftaran Capres-Cawapres Resmi Dibuka 19 Oktober 2023
Pendaftaran Capres-Cawapres Resmi Dibuka 19 Oktober 2023. (istimewa/pinterest)
0 Komentar

sumedangekspres – Komisi Pemilihan Umum kini tengah bersiap menyambut pendaftaran para capres dan cawapres dari berbagai koalisi partai.

Menurut penuturan liputan6, halaman kantor KPU kini tengah dipenuhi oleh ribuan masa yang mendukung capres-cawapres yang akan mendaftar pada hari ini.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan jika pendaftaran Capres dan Cawapres akan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Baca Juga:Bagaimana Pendapat Masyarakat Dengan Terpilihnya Mahfud? Yuk Simak!Mahfud MD Pendamping Ganjar, Bagaimana Menurut Ahli Politik?

Pendaftaran tersebut dilakukan di Kantor KPU Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Kini sejumlah pengamanan ketat diterapkan pada halaman depan kantor KPU.

Masa yang harus masuk juga diwajibkan membawa kartu identitas dan menunjukannya didepan gerbang utama.

Selain masa, sejumlah tamu undangan juga diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan tubuh dengan dideteksi oleh x-ray.

Pendaftaran capres-cawapres yang berlangsung dari tanggal 19 hingga 24 Oktober ini dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Mengutip dari lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun pendaftaran pada Rabu (26/10/2023) dibuka pada pukul 08.00 hingga 23.59 WIB dengan jadwal lengkapnya sebagai berikut :

1. Pengumuman Pendaftaran: 16 Oktober – 18 Oktober 2023.

2. Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres: 19 Oktober – 25 Oktober 2023.

3. Pemeriksaan Kesehatan bakal Capres dan Cawapres: 19 Oktober – 27 Oktober 2023.

4. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 19 Oktober – 28 Oktober 2023.

5. Pemberitahuan Hasil Verifikasi: 23 Oktober – 29 Oktober 2023.

6. Perbaikan Dokumen Persyaratan: 25 Oktober – 31 Oktober 2023.

7. Penyerahan Dokumen Perbaikan: 26 Oktober 2023 – 1 November 2023.

8. Verifikasi Dokumen Hasil Perbaikan: 26 Oktober 2023 – 2 November 2023.

9. Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan: 26 Oktober 2023 – 3 November 2023.

10. Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 – 8 November 2023.

11. Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 – 11 November 2023.

12. Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober 2023 – 12 November 2023.

13. Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 11 November – 12 November 2023.

14. Penetapan Pasangan Calon: 13 November 2023.

15. Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon: 14 November 2023.

16. Masa Kampanye: 28 November – 10 Februari 2024.

17. Masa Tenang: 11 Februari – 13 Februari 2024.

18. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024.

Baca Juga:Mahfud MD “Saya Akan Meneruskan Cita-Cita Bung Karno”Usai Deklarasikan Pidato Terpilihnya, Ini Janji Bakal Cawapres!

Ketua KPU juga mengatakan bahwa dihari pertama dibukanya pendaftaran, sudah ada 2 pasangan Capres dan Cawapres yang mendaftar.

0 Komentar