Kepala Desa Di Cirebon Diberikan Motor Dinas Oleh Bupati

Kepala Desa Di Cirebon Diberikan Motor Dinas Oleh Bupati
Kepala Desa Di Cirebon Diberikan Motor Dinas Oleh Bupati(ist/radarcirebon.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Kepala Desa Di Cirebon Diberikan Motor Dinas Oleh Bupati

Bupati Cirebon Drs H Imron membagikan motor dinas kepada para Kepala Desa di Kabupaten Cirebon.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kepala Desa di Cirebon yang langsung berhadapan dengan masyarakat, tugas Kepala Desa tentu harus cepat, tepat dan efektif.

Tak heran jika Bupati Cirebon kini melakukan pengadaan motor dinas baru untuk para Kepala Desa di Cirebon sebagai bentuk dukungan untuk mensukseskan dan membantu kerja Kepala Desa di lapangan.

Baca Juga:Panwascam Kecamatan Jatigede Melakukan Pengawasan Di Daerah Pelosok11 Orang Pendaki Tewas Pasca Erupsi Gunung Marapi

Secara bertahap, motor-motor tersebut di distribusikan ke masing-masing Kepala Desa. Jenis motornya, Yamaha NMAX dengan warna putih. Total jumlah motor yang aka didistribusikan sebanyak 412 sepeda motor.

Bupati Cirebon Dr H.Imron mengatakan, bantuan roda dua ini diberikan atas permintaan para Kepala Desa di Cirebon dan diterima Pemkab Cirebon dalam bentuk bantuan keuangan desa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 106 Tahun 2023 tentang Keuangan Khusus.

Ditambahkannya, untuk menjaga keseragaman spesifikasi, ketersediaan barang, serta efisiensi harga, pemerintah desa meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten /unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) untuk melakukan e-Purchasing.

Hal itu sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa Pembinaan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Aturan lain yang juga memuat tentang kebijakan tersebut yakni Pasal 35 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pengawasan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh bupati melalui APIP dan Pasal 36 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pengadaan barang/jasa di desa dapat dilakukan secara elektronik.

Kemudian penyedia melaksanakan pengiriman unit kendaraan bermotor secara bertahap ke tiap-tiap pemerintah desa, dimana kasi/kaur pemerintah desa selaku PPKD melakukan pembayaran secara non tunai ke rekening penyedia setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara serah terima.

0 Komentar