Pacar Dibunuh Usai Melakukan Hubungan Badan : Marah Tidak Mau Putus

Pacar Dibunuh Usai Melakukan Hubungan Badan : Marah Tidak Mau Putus
Pacar Dibunuh Usai Melakukan Hubungan Badan : Marah Tidak Mau Putus (ist/kolase)
0 Komentar

sumedangekspres – Pacar Dibunuh Usai Melakukan Hubungan Badan : Marah Tidak Mau Putus.

RA yang juga dikenal sebagai Alung (20) kejam dalam tindakannya mengakhiri hidup pacarnya, FW (22), di sebuah hotel di wilayah Pondok Nirmala, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

FW meninggal setelah dibiarkan tercekik, saat itu, korban berteriak karena tidak menerima permintaan pelaku untuk berpisah.

Baca Juga:Meninggal Saat Tolong 3 Pendaki Dalam Keadaan Kaki Patah, Ini Kisah Adan Korban Erupsi Gunung MarapiCak Imin Minta Para Jomblo Mendukungnya, Muhaimin : Nasib Berubah, Jodoh Tidak Akan Jauh

Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat dalam hubungan intim di hotel tersebut.

Jenazah FW ditemukan dalam keadaan tidak wajar di sebuah ruko kosong di Jalan Dr Sumeru, Bogor Barat, pada malam Sabtu, 2 Desember 2023.

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa tubuh korban telah membiru dan terdapat luka di hidung dan mulutnya. P

olisi segera melakukan penyelidikan setelah menemukan kejanggalan tersebut.

Setelah memeriksa Alung, polisi menemukan bahwa ia terlibat dalam pembunuhan pacarnya sendiri.

Sebelum ditangkap, Alung berusaha merancang skenario palsu mengenai kematian FW, mengatakan kepada keluarga dan teman-teman korban bahwa FW tewas dalam kecelakaan.

Korban tampaknya menolak berpisah dengan pelaku sebelum kejadian tragis di hotel.

Sebuah pertengkaran pecah, dan FW dibekap hingga tewas oleh Alung. Setelah itu, Alung membawa jasadnya ke sebuah ruko kosong di Bogor Barat, di mana korban ditemukan sudah membiru dan dengan beberapa luka.

Baca Juga:Sumedang Marak Hipnotis, Ini 6 Cara Menghindari dan MengatasinyaAksi Hipnotis di Sumedang Kembali Marak, Pedagang Baso Ikan dan Pensiunan PNS Jadi Korban

Menariknya, Alung baru saja keluar dari penjara setelah ditahan selama 28 hari atas kasus penganiayaan seorang pria yang mendekati FW.

Namun, korban penganiayaan mencabut laporannya, dan Alung dibebaskan setelah menjalani restorative justice.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menjelaskan bahwa Alung kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Alung, mengenakan baju tahanan dan terborgol, menyatakan bahwa ia tidak berniat membunuh FW.

Namun, keluarga korban mendesak agar hukuman yang diberikan kepada Alung seadil-adilnya.

Ayah korban meminta agar Alung dihukum penjara seumur hidup, bukan hanya 15 tahun sesuai Pasal 338 KUHP.

“Saya minta kepolisian hukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Ini menyangkut nyawa anak saya. Saya keberatan 15 tahun. Harapannya seumur hidup,” ungkap ayah korban.

0 Komentar