3.600 Honorer di Pemkab Madiun Batal di PHK, Segera Mendapatkan Anggaran Gaji di 2024

3.600 Honorer di Pemkab Madiun Batal di PHK, Segera Mendapatkan Anggaran Gaji di 2024
3.600 Honorer di Pemkab Madiun Batal di PHK, Segera Mendapatkan Anggaran Gaji di 2024(istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – 3.600 Honorer di Pemkab Madiun Batal di PHK, Segera Mendapatkan Anggaran Gaji di 2024

Pemerintah Kabupaten Madiun tidak jadi memberhentikan 3.600 Honorer di Pemkab Madiun.

Saat ini Pemkab Madiun akan segera menganggarkan gaji untuk 3.600 tenaga honorer di Pemkab Madiun pada tahun 2024.

Heru Kuncoro, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun, mengonfirmasi bahwa rencana untuk membatalkan penghapusan tenaga honorer pada akhir tahun ini tidak jadi dilaksanakan.

Baca Juga:HAB ke 78 Kemenag Sumedang Menggelar Lomba dan Pertandingan OlahragaFajar/Rian Berhasil Masuk Semifinal BWF World Tour Finals 2023

Hal itu dilakukan karena Pemerintah Pusat menginstruksikan agar Pemda tetap mengganggarkan gaji untuk tenaga honorer pada 2024.

Hal itu dilakukan karena tenaga honorer yang rencananya akan dihapuskan pada bulan November 2023 lalu, belum ada regulasi yang mengatur.

“Namun sudah ada surat dari Kemenpan untuk tetap dianggarkan (gajinya) dahulu sambil menunggu regulasi yang ada,” kata Heru pada Kamis (14/12). Dikutip dari kompas.com (15/12).

Heru menjelaskan bahwa sesuai dengan instruksi resmi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah masih harus mengalokasikan dana untuk membayar gaji tenaga kerja non-ASN atau kontrak tanpa mengurangi hak-hak yang mereka miliki.

Kecuali untuk tenaga yang sifatnya bukan jabatan ASN seperti petugas kebersihan, petugas keamanan dan sopir dengan model perekrutan outsourcing yang melibatkan pihak ketiga.

Heru menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.600 lebih pegawai yang berstatus sebagai tenaga honorer di Kabupaten Madiun. Mereka terbagi sebagai guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Dia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun sebenarnya telah memberikan peluang kepada 3.600 Honorer di Pemkab Madiun untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Pada tahun ini, terdapat 654 posisi untuk rekrutmen P3K. Jika semua posisi tersebut terisi, maka jumlah pegawai yang memiliki status tenaga honorer akan semakin berkurang.

0 Komentar