Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Anies : Biar Yang Melapor Menjadi Populer

Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Anies : Biar Yang Melapor Menjadi Populer
Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Anies : Biar Yang Melapor Menjadi Populer(istimewa/jawapos.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Anies : Biar Yang Melapor Menjadi Populer

Advokat Pengawal Demokrasi (APD) resmi melaporkan Calon Presiden no urut 1 Anies Baswedan ke Bawaslu atas dugaan menjadikan paslon lain sebagai bahan candaan.

Dengan begitu Anies menanggapi hal tersebut, ia mengatakan biarkan Bawaslu bekerja dengan bijak menanggapi laporan tersebut, sedangkan pelapor bisa mendapat popularitas.

Baca Juga:Wargi Sumedang Harus Tahu! Daftar Nama-nama Caleg Partai Ummat DPRD Kabupaten Sumedang Pada Pemilu 2024Akhirnya, Jalan Jatimulya-Citimun Sudah Diperbaiki dan Mulus

“Ya biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan jadi populer,” ucap Anies saat ditemui di Serang, Banten, Kamis (21/12/2023), dikutip dari kompas.com (22/12/2023).

Anies tidak merasa melakukan pelanggaran atau menyindir siapa pun dalam pidatonya di Jambi.

“Enggak lah (tidak menyindir). Saya mengungkapkan apa, biasa aja,” tandasnya.

Sebelumnya, Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD) karena diduga telah melanggar kesepakatan damai saat berkampanye di Jambi pada 14 Desember yang lalu. Mereka menyatakan bahwa Anies telah menggunakan sindiran dan menjadikan pasangan calon lain sebagai bahan candaan.

“Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’,” kata perwakilan APD, Yayan, dalam siaran pers laporannya ke Bawaslu.

Yayan mengatakan, Anies menyampaikan candaan itu di depan para ulama yang hadir.

Dia kemudian mengkritisi bahwa tindakan Anies tidak dapat disetujui dan bertentangan dengan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang melarang penghinaan terhadap peserta pemilu lainnya.

Puadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima.

Baca Juga:Kejati Jabar Geledah Kantor BIJ Garut Dengan Dugaan Melakukan Penyelewengan DanaWargi Sumedang Harus Tahu! Berikut Adalah Nama-nama Caleg Partai PDIP DPRD Kabupaten Sumedang pada Pemilu 2024

Terkait Anies dilaporkan ke Bawaslu Puadi mengatakan, jajarannya bakal melakukan kajian awal laporan tersebut terlebih dahulu.

0 Komentar