Peran Strategis Gakkumdu dalam Menegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu

Peran Strategis Gakkumdu dalam Menegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu
Peran Strategis Gakkumdu dalam Menegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu
0 Komentar

sumedangekspres – Peran Strategis Gakkumdu dalam Menegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri (Pasal 1 ayat (38) Perbawaslu RI Nomor 3/2023).

Tindak Pidana Pemilu adalah segala perbuatan pidana yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7/2017.

Pelanggaran tindak Pidana Pemilu diatur melalui vide Pasal 476-487 Undang-undang Nomor 7/2017 mengatur hukum formil jo Pasal 488-554 Undang-undang Nomor 7/2017 mengatur hukum materil. Pasal 260 Undang-undang Nomor 8/2012 mengatur definisi tindak pidana Pemilu. Pasal 1 angka 38 Perbawaslu Nomor 7/2022.

Baca Juga:Bawaslu Sumedang Sebut Kepala Desa yang Terlibat Kampanye Pemilu Bisa DipenjaraBandung-Pangandaran Naik Susi Air

Konstruksi hukum tindak pidana Pemilu berdasarkan Undang-undang Nomor 7/2017 terdapat 77 tindak pidana Pemilu yang diatur dalam 66 pasal ketentuan pidana.

Subjek pelaku: (a) delik komun, frasa setiap orang, sebanyak 22 tindak pidana Pemilu. (b) delik propia, subjeknya tertentu, sebanyak 56 tindak pidana Pemilu.

23 tindak pidana Pemilu subjeknya adalah penyelenggara Pemilu dari Ketua KPU sampai KPPS, sedangkan untuk Pengawas Pemilu dari yang paling bawah hingga paling atas menjadi subjek tindak pidana pada 3 tindak pidana Pemilu.

Ditinjau dari segala unsur kesalahan, ada yang unsur kesalahannya berupa dengan sengaja (delik dolus), kealpaan/kelalaian (culpa), delik proparte dolus proparte culpa, karena ada unsur sengaja dan kealpaan sekaligus dalam Pasal tersebut.

Sanksi pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana Pemilu ada beberapa macam yaitu: pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda.

Tindak pidana Pemilu pada tahapan kampanye diantaranya kekerasan/ancaman kekerasan/mengganggu/menghalangi kampanye, politik uang dalam kampanye, kampanye di luar jadwal, penghinaan dalam kampanye. Pasal pidana pada tahapan kampanye yaitu Pasal 187 ayat 1-8, Pasal 187A politik uang, Pasal 188 jo Pasal 71, Pasal 189 jo Pasal 70 ayat 1, Pasal 190 jo Pasal 71 ayat 2 jo Pasal 162 ayat 3.

Agar masyarakat dan peserta pemilu jangan sungkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu, karena Gakkumdu sebagai penegak hukum tindak pidana Pemilu.

0 Komentar