Pemprov DKI Jakarta Menghentikan Car Free Day Strategi Kelancaran Pemilu 2024

Pemprov DKI Jakarta Menghentikan Car Free Day Strategi Kelancaran Pemilu 2024
Pemprov DKI Jakarta Menghentikan Car Free Day Strategi Kelancaran Pemilu 2024(fotoby: hellofirsta)
0 Komentar

Setelah pemilu berakhir dan sudah tidak ada lagi masa tenang banyak banget masyarakat yang ingin menikmati Kota Jakarta dengan Jalan kaki.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini mengambil keputusan ini untu meminimalisir terjadi kericuhan saat pemilu atau masa tenang  maka akan ditutup lagi ya.

Car Free Day ditutup ini hanya sementara untuk meningkatkan aksesibilitas trasnportasi umum dan memberikan sebuah informasi kepada masyarakat mengenai alternatif transportasi yang tersedia.

Baca Juga:Rekomended Banget Rumah Makan Pengkolan Jati Dekat Dengan Tol Cisumdawu, Hanya 5 Menit Langsung Cus Nyampai5 Cara Menikmati Keindahan Kota Bandung di Tebing Keraton Saat Malam Har, Pemandangan Ini Mata Telanjang

Langkah ini bisa banget memberikan suatu bantuan buat warga Jakarta yang sedang mengalami lonjakan harga pangan dan tanaman naik ini.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu warga Jakarta dalam menjalani aktivitas sehari-hari mereka dengan lancar selama masa penghentian Car Free Day.

Maka dari itu pengehentian ini menjadi sebagian dari strategi untuk lebih luas memastikan kelancaran integritas Pemilu 2024.

Hal ini menunjukan sebuah komitmen yang baik dalam mendukung prosesnya demokrasi yang berjalan dengan baik menjaga kesejahteraan dan keamanan seluruh warga Jakarta.

Car Free Day ini sebuah kegiatan yang untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor.

Kegiatan ini karena bahayanya pemanasan global yang pentingnya mengurangi emisi bahan bakar di dunia.

Udara ini adalah kebutuhan primer bagi semua manusia dan mahluk hidup lainnya yang ada di muka bumi.

Baca Juga:Waduh Gawat Npure Toner Centella Asiatica Gabisa Dicampur, Mengakibatkan Wajah IritasiAmalan dari Gus Iqdam Supaya Rezeki Mengalir, Seperti Aliran Sungai yang Tidak Kering-Kering

Berdasarkan Peraturan Pemerintah I No 41 Tahun 1999 Mengenai Pengendalian Pencemaran Udara dikatakan bahwa udara ini merupakan sumber daya alam yang memiliki pengaruh terhadap kehidupan manusia sertia mahluk hidup lainnya, harus salung menjaga dan dipelihara kelestarian fungsi untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia dari perlindungan mahluk hidup lainnya.

0 Komentar