sumedangekspres – Pada masa sekarang, jilbab telah menjadi bagian lazim dari pakaian para Muslimah di Indonesia.
Namun, cerita di balik popularitasnya hari ini memiliki latar belakang yang menarik, bahkan melibatkan larangan pemerintah pada masa lampau.
Pada abad ke-19, jilbab tidak lazim dikenakan oleh perempuan Muslim Indonesia.
Baca Juga:Kemenag Tetapkan Bimwin Sebagai Syarat Pernikahan, Apa Itu?Wih! Candi Borobudur Buka Akses Naik ke Puncak, Berikut Rinciannya
Sebagaimana diungkapkan oleh Jean Gelman Taylor, dalam Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia, foto-foto dari tahun 1880-an tidak menunjukkan keberadaan jilbab, melainkan kudung atau kain penutup kepala yang tidak menutupi seluruh kepala.
Meskipun demikian, upaya Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, untuk mendorong pemakaian jilbab, termasuk oleh istrinya sendiri, Nyai Ahmad Dahlan, telah memberikan pengaruh.
Namun, tidak semua perempuan Muslim pada masa itu mengadopsi pemakaian jilbab.
Pada tahun 1930-an, beberapa tokoh seperti Rangkayo Rasuna Said memakai jilbab, mengikuti gaya khas Minangkabau yang disebut mudawarah.
Namun, hingga tahun 1980-an, penggunaan jilbab masih belum meluas di kalangan masyarakat.
Perubahan signifikan terjadi seiring dengan arus keterbukaan di Indonesia.
Penggunaan jilbab menjadi semakin masif, tetapi pemerintah Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto melihatnya sebagai ancaman politis, terkait dengan kebangkitan gerakan radikalisasi Islam.
Pada tahun 1982, pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Menengah melarang penggunaan jilbab di sekolah negeri sekuler.
Baca Juga:Daftar Negara dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia, Ada Indonesia?Mau Hidup Bahagia? Yuk Intip Cara Sederhana dari Finlandia Ini
Larangan ini dipandang sebagai upaya untuk menghalangi penerapan syariah Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, pada tahun 1990-an, Soeharto memperbolehkan kembali penggunaan jilbab, didorong oleh keinginannya untuk mendapat dukungan suara dari kaum Muslim menjelang pemilu.
Perubahan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan nomor 100/C/Kep/D/ tahun 1991.
Sejak itu, jilbab terus menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas dan fashion para perempuan Muslim di Indonesia.
Dari sebuah penutup kepala yang sederhana, jilbab telah berkembang menjadi bagian dari paket fashion lengkap bagi para Muslimah di seluruh Indonesia.