Sidang Etik PNS dan Honorer Selingkuh di Mojokerto: Kronologi Terungkap

Sidang Etik PNS dan Honorer Selingkuh di Mojokerto: Kronologi Terungkap
Sidang Etik PNS dan Honorer Selingkuh di Mojokerto: Kronologi Terungkap (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Sidang Etik PNS dan Honorer Selingkuh di Mojokerto: Kronologi Terungkap.

Hari ini, Kamis 8 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menjadwalkan sidang disiplin terhadap RP, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berusia 34 tahun, yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan rekan kerjanya, IA, seorang tenaga honorer berusia 40 tahun. Sidang ini diharapkan dapat menyelesaikan proses pemeriksaan dalam satu hari, sesuai dengan harapan pemerintah daerah.

Sidang etik ini akan digelar oleh majelis ad hoc, yang terdiri dari pejabat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk inspektorat, kepala bagian administrasi pembangunan, bagian hukum setdakab, hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto. Kepala BKPSDM, Tatang Marhaendrata, menyatakan bahwa proses sidang ini sudah direncanakan dengan baik dan akan berlangsung sesuai jadwal.

Baca Juga:Tragedi Kecelakaan di Batang: Keluarga Terima Video Call MisteriusGambar Peringatan Seluas 50%, Perubahan Desain Kemasan Rokok

“Insyaallah besok (hari ini, Kamis), kami jadwalkan untuk menyelenggarakan sidang disiplin,” ujar Tatang. Menurutnya, bukti yang ada sudah cukup untuk memastikan proses sidang tidak akan memakan waktu lama. “Menghadirkan yang bersangkutan (RP), satu hari sudah cukup,” jelasnya.

Sidang disiplin ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menetapkan berbagai hukuman disiplin berat yang dapat diterapkan, mulai dari penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Majelis ad hoc yang menggelar sidang ini akan memberikan rekomendasi kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. “Jadi, tim disiplin ad hoc akan bersidang dan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk menentukan hukuman disiplin bagi oknum PNS tersebut,” papar Tatang.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menjaga disiplin dan integritas di kalangan pegawai negeri sipil. Mereka tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar aturan dan kode etik. Sebelumnya, RP sudah menerima sanksi etik, dan sekarang tiba saatnya untuk sanksi disiplin yang lebih berat.

Kronologi kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya hubungan tidak pantas antara RP dan IA. Setelah dilakukan penyelidikan awal, ditemukan cukup bukti untuk membawa kasus ini ke sidang disiplin. Hubungan terlarang ini tidak hanya mencoreng nama baik individu yang terlibat, tetapi juga merusak citra institusi tempat mereka bekerja.

0 Komentar