SUMEDANG EKSPRES – Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, menonaktifkan sementara seorang dosen berinisial Prof ER yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang mahasiswi.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi saat korban dalam kondisi pingsan dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pihak universitas menyatakan penonaktifan dilakukan terhadap seluruh aktivitas kampus yang bersangkutan.
Baca Juga:Dugaan Pencabulan di SD Swasta Yogyakarta: 15 Anak Murid Jadi Korban!Skandal Pencabulan dan Persetubuhan: Oknum Guru Ngaji Menjanjikan Ilmu Spiritual, Tertangkap Setelah Dua Pekan Bersembunyi
Langkah ini merupakan kebijakan administratif guna mendukung kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan akademik dan keberlangsungan layanan pendidikan di UIN Palopo.
Penonaktifan sementara tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai.
Selanjutnya, universitas akan mengambil keputusan lanjutan berdasarkan hasil penanganan hukum dan kebijakan pimpinan kampus.
Perwakilan UIN Palopo, Reski, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk penetapan kesalahan terhadap yang bersangkutan.
Penonaktifan dilakukan semata-mata sebagai langkah administratif untuk mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Selain itu, UIN Palopo juga menyiapkan mekanisme pemeriksaan internal. Oknum dosen tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim khusus yang dibentuk oleh pimpinan universitas guna menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.
