Uang Tol Belum Cair, Rumah Sekitar Sudah Tergusur

Uang Tol Belum Cair, Rumah Sekitar Sudah Tergusur
Proyek pembangunan Tol Cisumdawu yang berada di wilayah Desa Licin, Kecamatan Cimalaka. (Foto: Kegga Kegyan/Sumeks)
1 Komentar

Sebagian Warga Cari Pinjaman ke Bank

SUMEDANGEKSPRES.COM, Paseh – Sejumlah warga terdampak pembangunan Tol Cisumdawu, lebih memilih menggunakan uang hasil pinjaman ke Bank untuk melakukan relokasi mandiri.

Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi karena pembebasan lahan yang lama dan hanya diberi waktu 10 hari untuk pindah dari rumah yang sudah dibayar ganti ruginya. Maka, mereka membangun rumah sebelum ada kejelasan pembebasan lahan.

Salah seorang warga asal Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Eka mengungkapkan dirinya dan keluarganya sudah membangun rumah sejak 2016 secara bertahap.

Baca Juga:Dampak Proyek Tol Cisumdawu, Sebagian Masyarakat Kehilangan Mata PencaharianPemerintah Mulai Luncurkan Program Bantuan Tunai Untuk PKL dan Warung dari Kota Medan

Hal tersebut dilakukan Eka, karena dirinya tidak mau mendadak sibuk membangun rumah baru setelah pembayaran selesai nanti.

Eka mengaku, melakukan hal tersebut karena tanggal pembebasan lahan masih belum ada kepastian dan simpang siur.

“Saya bangun rumah ini sejak 2016 setelah ada kabar rumah saya akan digusur. Saya tidak mau ribet nanti pas penggusuran terjadi harus bikin dulu rumah, terus kalau rumah belum jadi saya harus tinggal dimana? Kalau ngontrak kan jadi nambah lagi biayanya,” ujarnya kepada Sumeks.

Eka juga menerangkan, dirinya membangun rumah dengan dana pribadi dan pinjaman dari Bank serta dari keluarga.

“Waktu itu saya bangun kan 2016 pake dana pribadi, itu masih jauh dari cukup. Ya daripada rumahnya terbengkalai lebih baik saya dan keluarga meminjam ke Bank. Dan, alhamdulillah saudara juga banyak yang mau bantu meminjamkan uang,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya pilihannya saat itu merupakan pilihan tepat. Karena setelah pencairan dirinya hanya diberi waktu 10 hari untuk pindah. Dan sangat tidak memungkinkan untuk membangun rumah dalam jangka waktu 10 hari.

“Kemarin pas pencairan itu kita dikasih waktu 10 hari untuk mengosongkan rumah. Untung waktu itu rumah barunya sudah jadi, kita ya tinggal pindah. Coba kalau misalkan kita harus mendadak bikin rumah kan jadi ribet nunggu rumah jadi, kita harus ngontrak, barang barang juga kan banyak nanti mau disimpan dimana?,” paparnya.

Baca Juga:BUPATI: Setiap Desa Harus Membuat Desain Kebijakan Dalam Membangun, yang Diaplikasikan Melalui Format DigitalPengusaha Sumedang Hibahkan Tanah Demi Kemajuan Industri Pariwisata Jatigede

Ditambahkan, kerugian yang didapatkan dari tol ini adalah usaha warung miliknya. Eka mengklaim meskipun warungnya juga mendapatkan ganti rugi, dirinya tidak yakin penghasilan dari warung yang baru akan sama dengan yang lama.

1 Komentar