Polisi Menahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang di Rutan Reskrim Polda Jatim

Polisi Menahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang di Rutan Reskrim Polda Jatim
Pemain Arema FC mengenang korban tragedi Kanjuruhan. Foto:-@AremafcOfficial-Twitter
0 Komentar

sumedangekspres, JAKARTA – Para tersangka tragedi Kanjuruhan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

“Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Senin 24 Oktober 2022.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Baca Juga:Warga Harus Waspadai Cuaca EkstremAFI Bandung Harus Mulai Bergerak

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Dedi, penahanan mereka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.

Ia menyebutkan pada hari ini penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari ini.

“Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan,” kata Dedi.

Ia mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir.

Baca Juga:Hindari Narkoba dan Tawuran di Kalangan SiswaBertepatan Hari Satri Nasional PT KEN  Hibahkan Masjid dan Sertifikat

Jenderal bintang dua itu menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.

Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

0 Komentar