Uang Korban Penipuan Indra Kenz Dirampas Negara, Hakim: Mereka Penjudi

Uang Korban Penipuan Indra Kenz Dirampas Negara, Hakim: Mereka Penjudi
Uang Korban Penipuan Indra Kenz Dirampas Negara, Hakim: Mereka Penjudi (ist/tangkapan layar)
0 Komentar

sumedangekspres, TANGERANG – Uang korban penipuan Indra Kenz dirampas Negara, perintah tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal ini lantas membuat para korban penipuan Indra Kenz merasa kecewa.

Hal itu dikarenakan hakim yang mengadili Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Mendengar putusan hakim, para para korban penipuan Binomo yang pernah dipromosikan Indra Kenz, berteriak dan menangis meminta keadilan.

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk, Senin 14 November 2022, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca Juga:Ini Kronologi Mayat Hidup Lagi di Bogor yang Viral di TiktokWaspada! Kabel Listrik Tertimpa Pohon Tumbang

Barang yang telah dirampas antara lain mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.

Alasan perampasan aset milik Indra Kenz untuk negara, hakim menjelaskan, adalah karena bahwa Indra Kenz telah melakukan perjudian ilegal.

Perintah majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang putusan Indra Kenz sekaligus memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider kurungan 10 bulan.

Vonis Indra Kenz itu lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa yang meminta hakim menghukum Indra Kenz dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.

Putusan vonis hukum yang diberi majelis hakim lantas mengundang rasa kecewa para korban aplikasi Binomo yang pernah dipromosikan Indra Kenz. Para korban penipuan Indra Kenz kecewa dengan keputusan hakim yang memerintahkan hasil rampasan aset milik Indra Kenz untuk negara, tidak dikembalikan ke para korban.

Salah satu korban Binomo yang menyaksikan sidang putusan Indra Kenz di luar PN Tangerang berteriak, menyatakan bahwa pihak korban sudah dirampok negara.

“Kita ditipu! Sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar,” ujar seorang korban Binomo berteriak kencang di hadapan para jurnalis, Senin, dikutip dari Tribun Tangerang.

Baca Juga:Karangpakuan Idamkan Jadi Sentral TernakPenerima BLT BBM Tahap Dua Belum Terdata

“Tidak ada lagi keadilan. Kita tahu kondisi korban seperti apa,” teriaknya lagi.

Korban lain juga ikut berteriak, menuntut uang kerugian para korban untuk dikembalikan.

0 Komentar