Pemerintah Pusat Didesak Untuk Dukung Reforma Agraria di Sumedang

Pemerintah Pusat Didesak Untuk Dukung Reforma Agraria di Sumedang
Pemerintah Pusat Didesak Untuk Dukung Reforma Agraria di Sumedang(istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Pemerintah Pusat Didesak Untuk Dukung Reforma Agraria di Sumedang

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Wahyudin, mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk reforma agraria, di Kantornya, Rabu (27/12/2023).

Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Margawindu Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, mengajukan lokasi Tanah Obyek Reforma Agraria di Sumedang. Walhi Jabar menilai ajuan tersebut sejauh ini masih terganjal oleh izin pemerintah daerah. Menurut Walhi Jabar, hingga saat ini, permohonan tersebut masih mengalami kendala karena persyaratan izin dari pemerintah daerah.

Warga telah mengajukan Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA seluas 511,4 hektar, yang merupakan wilayah tanah yang sebelumnya dimiliki oleh PT Chakra. Perusahaan tersebut yang telah habis izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tehnya pada tanggal 31 Desember 1997.

Baca Juga:Sampai kapan Agresi Israel ke Gaza Terjadi, Ini Kata Panglima Perang Israel!Gibran Mendapatkan Julukan Media Asing ‘Nepo Baby’, Apakah Itu?

Menurut Wahyudin, rencana pengajuan tanah obyek reforma agraria di Sumedang telah diserahkan kepada kementerian yang memiliki kewenangan dan kepada Bupati Sumedang yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Setelah tahapan tersebut, timbul masalah yang diduga terkait dengan kepentingan kelompok tertentu.

Walhi Jabar menolak gagasan mengubah bekas lahan perkebunan teh tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dia menyatakan bahwa dengan HPL, kemungkinan adanya persyaratan izin baru untuk tujuan wisata dan pemanfaatan komersial di area tersebut tidak bisa dihindari.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 mengenai Reforma Agraria dan diikuti dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 untuk mempercepat pelaksanaannya. Namun, menurut Wahyudin, pelaksanaan dari kedua peraturan presiden tersebut tidak berjalan lancar, termasuk di Sumedang.

Menurut Kurniawan Hidayat,  Divisi Penelitian dan Pengembangan serta Hubungan Masyarakat Kelompok Tani Margawindu, komoditas asli dari lahan bekas perkebunan, yakni teh, masih tetap ada. Warga di sana masih aktif memetik pucuk daun teh yang kemudian dijual ke pabrik di wilayah lain.

Di samping itu, lahan yang dulunya merupakan kebun teh namun kini terbengkalai, telah ditanami dengan tanaman kopi. “Di Sumedang, banyak petani yang memiliki lahan luas namun ada juga yang tidak memiliki lahan sendiri, dan ini sungguh disayangkan,” ungkapnya di kantor Walhi Jabar pada Rabu, 27 Desember 2023.

0 Komentar