sumedangeskpres, KOTA – Dua pelaku kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi (tabung ukuran 3 kilogram) berhasil dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumedang pada Senin (22/1). Para pelaku kasus oplos gas LPG subsidi tersebut adalah SN (40) dan AS (40) yang merupakan warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Pelaku ditangkap pada saat mengoplos (memindahkan gas subsidi ke dalam tabung LPG warna pink ukuran 5,5 kilogram non subsidi).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 20 tabung gas LPG gas 5,5 kilogram, alat pemindah gas, segel, obeng, karet seal dan timbangan.
Baca Juga:Siap-siap Hadapi Perubahan GlobalPj Bupati: Tantangan 2024 Lebih berat
“Mereka kepergok, pada saat memindahkan gas subsidi ke dalam tabung gas warna pink. Dari setiap tabung hasil oplosan gas subsidi itu, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 40ribu per tabung,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/1).
Asumsinya, harga dua tabung LPG subsidi sebesar Rp 50 ribu. Lalu pelaku menjualnya ke konsumen Rp 90 ribu per tabung.
Atas perbuatannya, lanjut AKBP Joko, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi tentang Undang-undang yang merubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Mibyak dan Gas Bumi.
“Pelaku terancam kurungan enam tahun penjara,” pungkasnya. (red)